TEMPO.CO, Lamongan - Alamsyah, 15 tahun, mungkin tak menyangka bakal ditangkap tentara. Bersama dua temannya, Senin, 19 Oktober 2015, pelajar sekolah menengah pertama itu bermaksud mengamen di sebuah warung nasi di kompleks Pasar Agrobis, Babat, Lamongan, Jawa Timur.
Di dalam warung ternyata ada personel Komando Rayon Militer Babat yang sedang bersantap siang. Bukannya diberi uang, Alamsyah justru digelandang ke Markas Koramil Babat, tak jauh dari Pasar Agrobis. “Kami amankan karena kausnya ada lambang palu-arit,” kata Komandan Kodim Lamongan Letnan Kolonel Infanteri Jemz Andre Ratu Edo kepada Tempo, Selasa, 20 Oktober 2015.
Saat mengamen, Alamsyah memakai kaus hitam bertulisan “RMBL” dan di sampingnya terdapat lambang palu-arit—mirip lambang Partai Komunis Indonesia, partai yang dilarang di Indonesia.
Setelah diamankan di Markas Koramil, Alamsyah diinterogasi dari mana ia memperoleh kaus warna hitam dengan tulisan putih itu. Dari pengakuan Alamsyah, kaus tersebut ia beli seharga Rp 180 ribu per potong di sebuah tempat di Kota Lamongan pada pertengahan Juli lalu.
Alamsyah mengaku tidak-menahu soal lambang palu-arit yang terdapat pada bagian belakang kaus itu. “Ya, mungkin tidak tahu,” ucap Jemz Andre.
Karena ketidaktahuan itu, Alamsyah kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan dan diberi pemahaman soal gambar palu-arit. Sedangkan kaus hitam yang dipakainya kemudian disita sebagai barang bukti. “Tapi anaknya kami lepas, meski lebih dulu membuat surat pernyataan,” tutur Jemz.
Jemz mengatakan masalah ini sudah dilaporkan ke kantor Kepolisian Resor Lamongan. Kepala Satuan Intelijen Kepolisian Resor Lamongan Ajun Komisaris Polisi Aris Wahyudi mengatakan telah menerima laporan tersebut.
Meski sudah sempat diperiksa di Markas Koramil Babat, polisi tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Alamsyah, terutama menyangkut kaus yang memuat lambang palu-arit itu. “Ya, kita dalami,” katanya.
SUJATMIKO
Baca juga:
Lihat Deretan Mayat, Ini Kisah Dita yang Selamat di Lawu
Patahan Lembang Merujuk ke Legenda Sangkuriang