TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 270 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Cina.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal dari informasi yang diperoleh BNN. Pada Rabu pekan lalu, 14 Oktober 2015, dilakukan pemeriksaan di gudang Citra Guna di Dumai, Riau. "Petugas menemukan 270 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tabung filter air, mesin pemotong, dan kompresor," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa, 20 Oktober 2015.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tim gabungan BNN, Bea-Cukai, serta kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan barang haram tersebut akan didistribusikan ke Medan. "Tempat kejadian perkara di Yos Sudarso, Medan Deli, Sumatera Utara. Asal barang dari Cina melalui Malaysia," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, ditangkap dua pelaku, yakni Jimmy Nasution dan Lukmansyah. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya Jimmy dan dua saksi. "Tersangka L (Lukmansyah) tidak bisa diberangkatkan ke Jakarta karena terkendala kabut asap di Riau," tutur Budi.
Menurut pengakuan Jimmy, dia sudah empat kali melakukan aksi serupa. "Pertama kali bawa 26 kilogram, kedua 80 kilogram, ketiga 80 kilogram," ucapnya. Ia juga mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta per orang bila berhasil menjalankan aksi keempatnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
FRISKI RIANA