TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengumumkan 10 perusahan yang terlibat kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia. Dia mengatakan hal itu berdasarkan dari pengembangan hasil tim satuan tugas khusus dan pengawasan kebakaran lahan hutan.
“10 perusahaan ini sebagai lanjutan dari 4 perusahaan pembakar hutan yang sudah diumumkan pada 22 September 2015,” ujar Siti, Senin, 19 Oktober 2015.
Siti mengatakan 10 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa Izinnya Paksaan Pemerintah atau perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban dan aktifitas yang diminta oleh pemerintah hingga pembekuan izin.
“Sedangkan yang terakhir adalah pencabutan izin,” kata Siti. Menurut dia, dari seluruh perusahaan tersebut, ada empat perusahaan yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT BSS dari Kalimantan Barat, PT KU dari Jambi, PT IHM dari Kalimantan Timur, dan PT WS dari Jambi.
Sementara itu 4 perusahaan yang terkena sanksi pembekuan izin yaitu PT SBAWI dari Sumatera Selatan, PT PBP dari Jambi, PT. DML dari Kalimantan Timur, dan PT RPM dari Sumatera Selatan. Adapun dua perusahaan lainnya mendapat sanksi yang sama adalah PT. MAS dari Kalimantan Barat dan PT DHL dari Jambi.
Siti mengatakan sanksi ini juga akan bersamaan dengan pidana yang tengah diproses di Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah setempat terhadap 26 perusahaan. Dia berharap penetapan sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi seluruh perusahaan yang terlibat pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.
ABDUL AZIS