TEMPO.CO , Yogyakarta: Mahkamah Agung hingga saat ini belum menerima permintaan interogasi terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin Mary Jane Fiesta Veloso dalam kasus perdagangan orang dari Pemerintah Filipina. Padahal, pihak kejaksaan sudah menyiapkan sejak lama jika akan ada penyidik dari negara itu yang akan menginterogasi.
Status ibu dua anak itu pun masih tetap terpidana mati. Ia lolos dari eksekusi mati pada 29 April 2015 yang lalu. Namun, eksekusi itu hanya ditunda sebab keterangannya masih digunakan untuk kasus hukum di negaranya, yaitu Filipina.
"Sampai saat ini status Mary Jane masih terpidana mati yang menunggu eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tony Spontana, Senin, 19 Oktober 2015.
Sepekan lalu, terpidana mati itu juga dikunjungi oleh konsulat jenderal dari Filipina. Tetapi, ia mewanti-wanti supaya tidak ada interogasi soal kasus yang menimpa Maria Christina, perekrut Mary Jane.
"Itu merupakan kunjungan biasa. Tidak ada sangkut pautnya dengan proses penyidikan di Filipina. Dan tidak ada statement apapun darinya yang menyangkut kasus itu. Intel kami dan jaksa mengawal itu, sudah dipastikan itu kunjungan biasa," kata dia.
Bahkan, sampai saat ini belum ada telekonferensi Mary Jane dengan pihak penyidik Filipina. Selain itu, juga tidak ada permintaan tertulis dari negara itu untuk interogasi kasus di Filipina.
Normalnya, pihak penyidik negara lain yang akan menginterogasi bisa mengajukan pertanyaan tertulis. Pihak kejaksaanlah yang justru membantu untuk interogasi itu.
"Telekonferensi dengan permintaan tertulis dari sana," kata Tony.
Jadi, Tony menambahkan, ada mekanisme statement taking. Pengambilan kesaksian dari saksi atau tersangka di luar wilayah hukum mereka. Mereka tidak bisa langsung mengambil statement dari negara lain kecuali ada prosedur yang harus dipenuhi.
"Mereka bisa mengajukan quesioner tertulis, pertanyaan ada dan diberikan ke kami. Kami yang akan bertanya ke Mary Jane. Lalu jawabannya dikembalikan kepada mereka (penyidik Filipina)," kata dia.
Kejaksaan sudah membuka diri dengan menyediakan fasilitas telekonferensi. Juga diperbolehkan penyidik negara itu untuk mengibterogasi langsung. Namun, didampingi oleh petugas dari kejaksaan.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim menyatakan, upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah ada putusan hukum dari pengadilan di Filipina sebagai novum Mary Jane. Karena perekrutnya, yaitu Maria Christina, masih dalam proses hukum.
"Soal telekonferensi sulit dilakukan karena banyak kendala, kemungkinan penyidik Filipina akan datang," kata dia.
Kuasa hukum itu mengajukan Peninjauan Kembali kasus Mary Jane namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pengajuan grasi juga ditolak oleh presiden pada akhir 2014 lalu.
Mary Jane, 30 tahun, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Dia membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati.
MUH SYAIFULLAH