TEMPO.CO, Karawang - Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Polres Karawang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan simpulan dari pihak Asep Kadarusman, kepala Desa yang menuntut Polres Karawang sebesar Rp 50 miliar. Gugatan dilayangkan karena Asep menyatakan dia telah diancam dengan bom oleh Polres Karawang, saat ditangkap untuk kasus penipuan.
Dalam sidang itu, Asep Kadarusman kekeuh menuntut Polres Karawang sebesar Rp 50 miliar. Ia memohon kepada hakim tunggal Diah Rahmawati untuk mengabulkan pemohon atau setidaknya hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Harus dibayar kontan. Kami pun meminta Polres Karawang untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Asep Kadarusman dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Supriyadi, kuasa hukum Asep Kadarusman.
Supriyadi menyatakan, penerapan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor kepada Asep salah kaprah.
"Karena status kepala desa tidak bisa disamakan dengan penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam UU nomor 28 tahun 1999. Jika dihubungkan dengan UU nomor 6 tahun 2014, kepala desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat," tukasnya.
Untuk memperkuat argumen, Supriyadi membeberkan keterangan Margarito Kamis, saksi ahli yang didatangkan pihak Asep. Menurut Margarito, kepala desa adalah pekerja sosial, mereka mempunyai resiko mencari dana sendiri untuk menjalankan pemerintahan. "Kepala desa punya kewenangan pengelolaan potensi ekonomi desa. Karena itulah, Asep Kadarusman bekerjasama dengan pengusaha limbah," ucap Supriyadi.
Dalam kerjasama itu, Asep tidak melakukan tindakan pemerasan. Hal itu dibuktikan dengan surat kesepakatan yang dibuat antara Asep Kadarusman dan Hotibul Umam. "Saksi juga mengatakan dalam pertemuan itu, Asep tidak melakukan ancaman lisan, fisik, dan psikis terhadap Hotibul Umam," pungkas Supriyadi.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Polres Karawang tidak membacakan simpulannya. Mereka hanya menyerahkan draf kepada hakim dan Supriyadi. Rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu akan diselenggarakan pada Selasa, 20 Oktober 2015.
HISYAM LUTHFIANA