TEMPO.CO, Cirebon - Dari 60 perusahaan yang ada di Kota Cirebon, hanya belasan perusahaan yang taat terhadap lingkungan. Pelanggaran didominasi jasa perhotelan, khususnya dalam pembuangan air limbah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Sedijono, Senin 19 Oktober 2015. “Dari puluhan sampel perusahaan yang disurvei, KLH mendata jasa perhotelan yang paling banyak melanggar ketentuan, khususnya pembuangan air limbah,” kata Agung. Dari 24 hotel yang diambil sampelnya hanya tiga hotel yang taat lingkungan.
Selain hotel, KLH Kota Cirebon pun memeriksa perusahaan jasa kesehatan. Dari 15 rumah sakit serta klinik kesehatan hanya 4 yang taat lingkungan. Ada pula dari 9 jasa perdagangan dan rumah makan yang diambil sampelnya tidak ada satu pun yang memenuhi ketaatan pembuangan air limbah. “Ada pula dari 11 aneka industry hanya 4 perusahaan yang taat,” kata Agung.
Kondisi tersebut, lanjut Agung cukup mengkhawatirkan. Mengingat pertumbuhan investasi, terutama sector jasa perhotelan telah meningkat selama beberapa tahun bahkan hingga 2015. “Apabila air limbah di setiap perusahaan digelontorkan begitu saja ke saluran umum, dipastikan Kota Cirebon akan dikenal sebagai kota yang tak ramah lingkungan,” katanya.
Ditambahkan Agung, rata-rata kesadaran perusahaan atas tata kelola lingkungan sehat yang masih rendah kemungkinan karena mereka hanya memikirkan keuntungan semata. “Padahal kondisi itu membuat tingkat pencemaran sungai di Kota Cirebon menjadi lebih tinggi,” kata Agung.
Agung pun meyakinkan jika perusahaan yang membandel akan diberikan sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis. “Ada 4 tahap,” katanya. Bila tidak mempan, kegiatan perusahaan bersangkutan akan dihentikan sementara, yang meliputi produksi pembekuan izin, pencabutan izin lingkungan maupun pidana serta denda. Sanksi tersebut menurut Agung sudah sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009. “Sejauh ini rata-rata perusahaan baru menerima teguran tertulis,” kata Agung. Jika nantinya terus membandel, maka akan diberikan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Sementara itu Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, berjanji akan segera turun tangan jika ada laporan terkait perusahaan yang terus membandel. “Jangan hanya mau untungnya saja, perusahaan-perusahaan itu pun harus taat lingkungan,” kata Azis. Azis pun menekankan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Cirebon harus sesuai standar lingkungan yang ditentukan. “KLH pun harus terus membina ke setiap perusahaan yang telah dikeluarkan izinnya,” kata Azis.
IVANSYAH