TEMPO.CO, Lumajang - Sekretaris Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Lumajang, Isnugroho mengatakan anggota persatuan itu memang diperkenankan menembak satwa liar. Namun binatang yang boleh diburu dan ditembak hanya babi hutan
"Bagi perbakin yang diperkenankan untuk ditembak ya hanya babi hutan. Hanya babi hutan dan tidak ada yang lain," kata Isnugroho, Senin, 19 Oktober 2015.
Anggota Perbakin memperoleh pelajaran konservasi sumber daya alam. Di Kabupaten Lumajang, kata Isnugroho, kawasan berburu berada di luar kawasan hutan lindung."Hewan yang dilindungi tidak boleh diburu," kata dia.
Isnugroho mengatakan perburuan itu ada aturannya. "Perbakin setiap bulan mengajukan surat ijin angkut ke Polda, setelah Polda mengeluarkan surat ijin angkut, Perbakin mengambil ke Polres," katanya. Baru kemudian pihaknya melakukan perburuan selama 10 hari. "Setelah surat ijin angkut habis, senjata dimasukkan lagi ke Polres dan menunggu surat ijin angkut atas pengajuan berikutnya," kata dia.
Dalam satu bulan, kata dia, bisa keluar dua kali ijin angkut. Berburu hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki ijin kepemilikan senjata api. "Akte berburu masih berlaku, dan Kartu Tanda Anggota juga masih berlaku," kata dia. Bagi yang ketika ijinnya itu habis, tidak bisa berburu. Senjata yang biasa dipakai untuk berburu adalah senjata kaliber besar dengan kaliber hingga 7,62 milimeter. "Jenis Bahu, dengan merk Remington, BRNO dan beberapa jenis lainnya," kata Isnugroho.
Terkait dengan maraknya perburuan liar, Perbakin, kata Isnugroho tidak bisa berbuat banyak. "Kami hanya memberikan informasi bahwa kegiatan berburu, dengan menggunakan alat jerat, anjing pelacak, tombak, sesuai dengan UU KSDA tidak diperbolehkan," katanya. Dan membunuh babi hutan itu, kata dia, tidak semua babi hutan bisa dibunuh. Dia mengatakan untuk babi hutan ada yang masih produktif. "Sifatnya berburu itu penjarangan dan bukan sikat habis," katanya.
Pada saat ini, kata Isnugroho, perburuan liar babi hutan di Kabupaten Lumajang makin marak. Perburuan liar ini dilakukan oleh masyarakat setempat.
"Saya sering menginformasikan terjadinya perburuan liar," kata Isnugroho, Senin pagi, 19 Oktober 2015. Perburuan liar itu menggunakan jerat, anjing pelacak dan tombak. "Seandainya hewan liar masuk ke blancang atau jerat penduduk, itu bisa dibunuh penduduk," kata dia.
Karena itu, Isnugroho, kerap melaporkan informasi maraknya pemburu liar. Dia berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam rutin melakukan operasi atau patroli di kawasan hutan lindung.
DAVID PRIYASIDHARTA