TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencanangkan memakai busana adat tradisional setiap tanggal 15, berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Dwi Arie Putranto di Pekalongan, Ahad, 18 Oktober 2015, mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Penjabat Wali Kota Nomor 060/03798, PNS diwajibkan memakai pakaian tradisional.
"Pemakaian busana adat itu sudah mulai dipakai para PNS pada 15 Oktober 2015. Adapun tujuan pemakaian busana adat ini untuk melestarikan budaya Nusantara," kata Dwi Arie. Kebijakan memakai pakaian adat, katanya, sudah dicetuskan pada saat peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2015.Saat itu, kata dia, pemerintah kota berkomitmen ikut melestarikan sekaligus mengapresiasi keanekaragaman budaya. PNS diberi kebebasan memakai pakaian adat yang akan dikenakan, seperti budaya Solo, Yogyakarta, Pekalongan, Banyumas, atau pakaian ada luar Jawa.
"Kami persilakan menggunakan model pakaian adat dari manapun boleh. Mau pakai busana khas Jawa, Sumatera, maupun Bali, kami persilakan," katanya. Pemerintah kota memberi toleransi pada PNS yang bertugas di lapangan, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, petugas dinas perhubungan, dan petugas perbaikan listrik.
"Penggunaan pakaian baju adat juga akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bagi PNS yang bertugas di lapangan, tidak perlu menggunakan busana adat. Sesuai kondisi saja, yang penting yang di kantor sudah memakai pakaian adat," katanya.
ANTARA