TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding atas vonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. "Hari ini JPU KPK menyatakan banding atas vonis FAI," kata Yuyuk Andriati, juru bicara sementara KPK, pada Senin, 19 Oktober 2015.
Yuyuk mengatakan jaksa kecewa atas putusan majelis hakim. "Terdakwa terbukti melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), tapi aset-aset terdakwa dikembalikan," katanya. Selain karena aset yang dikembalikan, pertimbangan lainnya adalah vonis yang rendah.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa.
Senin pagi tadi, Fuad Amin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim M. Mukhlis menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
FRISKI RIANA