TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti memerintahkan anak buahnya menyelidiki dugaan aliran dana tambang pasir ilegal Lumajang ke anggota Dewan Perwakilan Daerah Lumajang dan pejabat pemerintah daerah Lumajang. "Saya sudah sampaikan kepada Kapolda terkait kemungkinan keterlibatan dari Dewan, pemerintah daerah termasuk bupati, silakan dilakukan penyelidikan," kata Badrodin di gedung Bhayangkari Markas Besar Polri, Senin, 19 Oktober 2015.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Badrodin berharap dapat menemukan fakta yang mendukung dugaan tersebut. Pada periode sebelumnya, antara bupati dan anggota DPRD terjadi konflik yang berkaitan dengan tambang pasir ilegal di Lumajang. "Kami menduga adanya yang dikatakan bancakan tadi," kata Badrodin.
Kapolri mengaku sudah memberikan arahan kepada Kapolda Jawa Timur apa yang harus dilakukan untuk mengusut kasus tambang hasil ilegal di Lumajang. Terkait dengan perkembangan hasil penyelidikan, Badrodin enggan berkomentar. "Tanyakan saja pada Kapolda Jatim," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariono sebagai tersangka kasus penambangan pasir liar. Tersangka dijerat Pasal 158 sub-Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, tiga oknum anggota kepolisian Lumajang juga diduga menerima suap terkait dengan penambangan di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Saat ini, ketiga polisi yang membekingi tambang pasir ilegal ini sudah menjalani sidang etik di Polda Jawa Timur.
LARISSA HUDA