TEMPO.CO, Lumajang - Ida Tri Susanti, 22 tahun, mahasiswi semester VII Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jember, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kepolisian Resor Lumajang, Senin, 19 Oktober 2015.
Warga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu terpaksa berurusan dengan polisi karena mengunggah foto dirinya menenteng bangkai tiga ekor kucing hasil buruan ke akun Facebook.
Ida diperiksa bersama sepupunya, Agus Dwi Santoso, sejak Ahad malam, 18 Oktober 2015. Keduanya baru keluar dari ruang pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Khusus Polres Lumajang pada Senin siang.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Ida dan Agus buru-buru meninggalkan Polres Lumajang. Tak lama kemudian, kerabat serta orang tua Ida, pasangan Setyo Widodo-Endah Titi Subekti, juga buru-buru menyusul pergi. Endah tidak bersedia bicara ketika ditanya soal masalah yang sedang dihadapi putrinya itu. "Tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, akun Facebook Ida yang memajang foto bangkai kucing hutan menggegerkan situs jejaring sosial itu. Posting-an tersebut menuai kecaman keras ketika diunggah kembali di akun Facebook milik organisasi pencinta satwa, Profauna.
"Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum dan pelakunya terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun," kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye Profauna, dalam pernyataan yang diunggah di situs web resminya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Timur Sunandar Trigunajasa mengatakan sedang berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polres Lumajang terkait dengan kasus tersebut. "Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," katanya saat dihubungi melalui telepon.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Pamerkan Kucing Hutan di Medsos, Begini Ancaman bagi Ida