TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Ida Tri Susanti, perempuan asal Jember dan dua pria asal Makassar dan Bengkulu, kini satu lagi pria asal Banyuwangi dengan akun Achmad Yusuf mengunggah foto perlakuan sadisnya terhadap kucing hutan hasil buruannya.
Dalam akun sosial medianya, ia mengunggah tiga gambar. Dari tiga gambar itu, foto pertama menampilkan dua ekor kucing hutan direbahkan miring dalam keadaan terbujur kaku. Sedangkan gambar kedua dan ketiga memajang gambar dirinya sambil memegang leher dua kucing hutan dari sisi yang berbeda.
Berbeda dengan dua akun pelaku yang memajang foto kucing hutan sebelumnya, akun sosial media milik Achmad Yusuf hingga kini masih bisa diakses. Hal itu membuat banyaknya netizen terus menyampaikan pendapatnya pada halaman facebook milik Yusuf.
BACA JUGA
EKSKLUSIF: Penampakan Perdana Feriyani Lim Setelah Tersangka
TERUNGKAP: Ini Dugaan Penyebab Gunung Lawu Terbakar
Salah satunya pemilik akun bernama, Wya Made Wahana. Sebelumnya akun Wya Made mencatumkan undang-undang dan lampiran PP terkait satwa liar yang dilindungi. Ia berkomentar, “Anda Sedang dalam pencarian.... Saudari Ida susanti sudah d amankan kemaren.”
Ida Tri Susanti yang mengunggah foto dia sedang memamerkan pembunuhan sejumlah kucing hutan di Facebook akhirnya diperiksa polisi pada Minggu, 18 Oktober 2015. Foto pembunuhan kucing hutan yang dilindungi undang-undang itu diunggah akun Facebook Ida Tri Susanti pada 12 September 2015.
Ketika foto pembunuhan kucing hutan itu diunggah kembali di halaman Facebook Profauna Indonesia, kecaman keras langsung datang dari netizen. Hingga Senin pagi, 19 Oktober 2015, informasi tersebut sudah disebar 3.535 kali. Netizen mengecam aksi mahasiswi Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember itu.
Begitu mendapat informasi dugaan perburuan dan pembunuhan kucing hutan itu, lembaga Protection of Forest & Fauna langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jember. Tim KSDA dan Kepolisian Resor Jember merespons cepat informasi itu. Hanya dalam hitungan jam, Ida Tri Susanti sudah dimintai keterangan di Polres Jember.
Selanjutnya: Berburu dan memperdagangkan...