TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi dan daerah setempat memetakan dan mendata aktivitas pertambangan se-Jawa Timur. Data akan diteruskan kepada setiap kepolisian resor untuk ditindaklanjuti lewat penertiban perizinan.
“Pendataan tersebut kami lakukan untuk mengetahui kejelasan izin tambang di masing-masing wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komsaris Besar RP Argo Yuwono, ketika dihubungi, Sabtu 17 Oktober 2015.
Argo menjelaskan, penertiban izin tambang sekaligus bertujuan untuk mengetahui seberapa besar potensi tambang yang tersebar di Jawa Timur dan sebaran perizinannya. Adapun bagi kepolisian, peta yang sama memudahkan memberi peringatan bagi penambang yang tidak memiliki izin agar tragedi di Lumajang tidak terulang.
Namun sampai saat ini, Argo menyatakan, belum ada laporan terkait hasil pemeriksaan tambang di setiap wilayah itu. Dia berdalih perlu kehati-hatian untuk menuntaskan program ini. “Belum bisa dipastikan kapan hasil pemetaan tambang Jawa Timur ini keluar,” kata Argo.
Apabila nantinya diketahui pemerintah daerah menemukan penambangan illegal, polisi berjanji akan segera menindak lanjuti. “Nanti kami akan memberi tahu, mencegah, mengimbau agar segera mengurus izin apabila diketahui illegal,” kata Argo.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Mundzir Ismail mengungkapkan bahwa pembunuhan atas Salim alias Kancil, petani penolak tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, telah berdampak penertiban aktivitas tambang bukan cuma di Lumajang. “Semua daerah, atas perintah Kapolda ditertibkan juga," katanya.
Adapun Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko, secara terpisah mengatakan sedang mengevaluasi sebanyak 750 permohonan izin tambang dari seluruh kabupaten dan kota sepanjang tahun ini. Jumlah itu belum mencakup izin eksisting.
"Sejak Januari ada 750 pemohon yang telah diserahkan ke provinsi,” katanya sambil menambahkan, “Kewenangan proses penerbitan izin sudah di provinsi."
Rencananya, Didik mengungkapkan, akan diterapkan sistem kartu kendali untuk meminimalkan hasil tambang ilegal keluar dari satu daerah. Ketika terjadi pelanggaran atas sistem itu, akan masuk ranah pidana yang akan ditangani kepolisian. Sedang titik pengecekan akan ditentukan di sejumlah tempat di bawah kewenangan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH