Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Punya 60 Hari Atasi Kebakaran Hutan, Jika Tidak ...

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di desa Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 23 September 2015. Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan. ANTARA/Herry Murdy Hermawan
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di desa Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 23 September 2015. Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan. ANTARA/Herry Murdy Hermawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap terus mengkampanyekan ke publik isi somasi mereka kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami ingin memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini secara ilmiah, transparan, kolaboratif dan komprehensif," ujar Jalal, salah satu aktivis kepada Tempo pada Sabtu, 17 Oktober 2015.

Mereka memberi waktu 60 hari kepada Presiden Jokowi dan kabinetnya untuk menghentikan secepatnya kebakaran hutan dan lahan. Serta melakukan sejumlah langkah sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di tahun mendatang.

Sejak tiga bulan lalu hingga saat ini, hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera seluas 590.000 hektar dimana 270.000 ha adalah lahan gambut. Ribuan hektar lahan dan hutan di Kalimantan juga terbakar hebat semenjak beberapa bulan lalu.

Kebakaran itu berdampak pada pencemaran udara dan menurut Kementerian Kesehatan telah membahayakan kesehatan masyarakat.  Hal itu merujuk pada Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) untuk bulan Agustus – September 2015.

Menurut Ahmad Safrudin penduduk di berbagai lokasi yang terdampak telah menderita penyakit pernafasan. "Seperti ISPA, pneumonia, asma, penyempitan saluran pernafasan dan memperberat penderita sakit jantung, bahkan hingga kematian," kata Ahmad, perwakilan warga yang ikut menggugat.

Dr Elisa Ganda Togu Manurung menjelaskan empat akar permasalahan kebakaran hutan yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah selama ini. Pertama,  buruknya pengelolaan hutan; kedua, praktik pembakaran hutan yang terus dibiarkan; ketiga, supremasi penegakan hukum yang lemah; dan. "Terakhir, pemerintah abai terhadap permasalahan ini,”  ujar Togu, perwakilan warga lainnya.

Kelalaian pemerintah, khususnya Presiden,  kata Jalal, sangat jelas terlihat. Dia merujuk pada program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang diarahkan untuk membentuk sebuah sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Termasuk audit kepatuhan di Provinsi Riau dan penegakan hukum dengan pendekatan multi door. Sayangnya, program ini tidak diteruskan Jokowi.  

Pada akhir November 2014, Jokowi melakukan kunjungan lapangan ke Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu Jokowi menginstruksikan pelaksanaan pembuatan sekat kanal untuk mencegah air gambut ke luar ke laut. Namun kenyataannya,  ujar Jalal, ketika hal tersebut tak kunjung terwujud, Presiden dan jajarannya cenderung membiarkan.

“Kami sebagai concerned citizens berkewajiban untuk bertindak atas dasar kepedulian kami dan rasa solidaritas terhadap saudara/saudari kami yang terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera," kata Dr Ari Moch Arif, warga yang ikut mengajukan gugatan.

Pada Jumat, 16 Oktober 2015, mereka mengirimkan surat notifikasi kepada Presiden Jokowi untuk mengingatkan bahwa ada tindakan-tindakan penting dan strategis yang perlu diambil. "Apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tanggapan maka kami akan layangkan gugatan,” kata Ari.

Hak untuk melakukan gugatan warga negara telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Secara teknis diatur pula melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini merupakan bentuk teguran dari warga negara atas tindakan lalai dari pemerintah terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang," kata Elisa Ganda Togu Manurung. Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap meminta Presiden Jokowi melakukan tujuh kebijakan:

1. Segera memberikan instruksi secara jelas untuk melakukan blocking kanal (sekat kanal) di seluruh wilayah ekosistem gambut yang telah terdapat kanal dan membuat embung/kolam untuk cadangan air.  Instruksi ini harus dibarengi dengan perintah melaksanakan kegiatan dengan berdasar pada prosedur yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah.

2. Segera memerintahkan jajaran instansi yang terkait untuk mengeluarkan larangan pembuatan kanal di atas lahan gambut di wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Serta, memerintahkan segera melaksanakan mandat dari Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

3. Segera memberikan instruksi kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan bagi warga masyarakat yang terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.

4. Segera memberikan instruksi untuk seluruh jajaran pemerintahan terkait untuk menindaklanjuti hasil dari audit kepatuhan yang telah dilakukan pada tahun 2014 di Provinsi Riau. Serta memperluas cakupan audit kepatuhan keseluruh wilayah Republik Indonesia.

5. Melakukan penyempurnaan dan pengesahan Posnas Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai landasan utama tindakan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada masa yang akan datang.

6. Menginstruksikan untuk mengeluarkan peta sebaran, lanskap dan topografi ekosistem gambut beserta pemanfaatannya di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi dasar pengelolaan ekosistem gambut secara resmi melalui Keputusan Presiden.

7. Menginstruksikan untuk membuat rencana komprehensif dan detail restorasi dan konservasi ekosistem gambut, termasuk di dalamnya partisipasi penuh masyarakat dalam transformasi ke arah bentuk-bentuk pertanian yang meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Azas Tigor Nainggolan, salah satu tim kuasa hukum, menjelaskan pemberitahuan terbuka (notifikasi) yang dikirimkan Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap merupakan langkah awal.

Mereka berharap sebelum jangka waktu 60 hari, pemerintah sudah bisa mengambil seluruh tindakan yang diperlukan secara segera. "Karena, apa yang dilakukan ini merupakan sebagai sebuah bentuk kepedulian dan solidaritas dari warga negara," katanya.

UNTUNG WIDYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

28 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

56 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

4 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

4 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

11 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

14 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran