TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi di Yogyakarta sedang mengungkap kasus tembakau kingkong atau tembakau gorilla. Tembakau super itu sekarang sedang hit di kalangan pengguna narkotika. Peredarannya pun hanya melalui sistem daring maupun jaringan pribadi, melalui percakapan di BlackBerry messenger atau whatsapp.
Namun polisi bingung. Pasalnya, meskipun tembakau ini efeknya sama dengan narkitika jenis ganja, tapi saat pengguna dites urine, tidak mengandung narkotika kategori I, II, III bahkan IV.
"Barangnya dikemas mirip ganja, dihisap mirip rokok," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Andi Fairan, Sabtu, 17 Oktober 2015.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Imogiri, Bantul, saat Operasi Narkoba Progo 2015 selama 28 hari terakhir. Polisi menangkap empat orang yang diduga mengonsumsi ganja. Setelah itu polisi menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial W.
Setelah mereka dibawa ke kantor polisi, semuanya diambil sampel urin. Namun yang membuat polisi penasaran, urin mereka negatif narkoba. Tak berhenti di situ, polisi mengirim sampel urin ke Laboratorium Kesehatan Yogyakarta.
Yang mencengangkan, hasil uji laboratorium juga sama, yaitu negatif narkotika dan obat berbahaya. "Ini merupakan narkotika jenis baru, biasa disebut tembakau kingkong atau gorilla," kata Andi.
Dengan terpaksa, polisi melepaskan kelima orang tersebut karena tembakau ini belum masuk kategori narkotika. Namun, mereka wajib lapor ke kantor polisi setiap minggu.
Andi menambahkan, efek dari tembakau ini jika dikonsumsi sangat mirip dengan ganja. Yaitu menyebabkab depresan, menimbulkan halusinasi dan bisa bikin pemakainya nge-fly. Harganya, menurut pemakai, lebih mahal dari rokok namun lebih murah dari ganja, yakni Rp 20 ribu setiap linting.
Polisi telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar tabel jenis narkotika yang sudah ada direvisi. Terlebih, saat ini sudah tiga jenis narkoba yang tergolong baru, methylon, goodshit dan tembakau kingkong ini.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Anny Pudjiastuti menyatakan sepanjang 10 September-7 Oktober 2015 operasi narkoba Progo 2015, ada 129 orang yang terjaring.
"Ada 29 kasus narkotika, 72 kasus bahan berbahaya dan minuman kertas serta 5 kasus psikotropika. Total yang sudah berhasil diungkap sebanyak 106 kasus," kata dia.
Dari seratusan kasus itu, para pengguna barang terlarang itu berasal dari berbagai kalangan. Pekerja swasta sebanyak 74 orang, wiraswasta 21 orang, mahasiswa 14 orang, buruh 5 orang, pelajar 4 orang, ibu rumah tangga 3 orang, dan pengangguran 6 orang.
Juga ada 2 polisi yang menggunakan narkoba. "Polisi yang melanggar tetap diproses sesuai aturan," kata dia.
Barang bukti yang disita selama operasi adalah ganja seberat 507 gram, sabu-sabu 10 gram, psikotropika 70 butir, serta minuman keras yang terdiri dari 1.688 botol, 28 plastik, dan 7 jerigen.
Muh Syaifullah