TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya memang mengakui pernah menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Betul ada uang diserahkan kepada Rio. Tapi melalui sebuah laporan. Katanya semacam pelaporan pengaduan," kata Maqdir kepada Tempo, Jumat, 16 Oktober 2015.
Maqdir mengatakan, Patrice Rio menerima dana itu pada Mei 2015. "Uang diterima Rio dari sahabatnya yang bekerja di kantor pengacara O.C. Kaligis," ujar Maqdir. Sahabatnya inilah yang kemudian menyerahkan uang dari Gubernur Gatot tersebut kepada supir Rio. Namun, beberapa hari kemudian, Rio mengembalikan uang itu kepada Gubernur Gatot.
PARTAI NASDEM TERKOYAK
Suap Gatot Mengoyak NasDem, Apa Peran Surya Paloh?
NASDEM TERKOYAK: Patrice Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta
Menurut Maqdir, uang ini bolak-balik dua kali. Kali kedua pada Juli 2015. Rio kembali menerima laporan disertai uang Rp 200 juta itu. "Ternyata di (dokumen) ada uang Rp 200 juta, jadi Rio gak mau terima. Pokoknya bolak-balik," kata Maqdir. "Rio merasa ada yang tidak sehat, dia kembalikan uang itu melalui kakak dari sahabatnya itu."
Uang Rp 200 juta inilah, yang menurut Maqdir, menjadi cikal bakal penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rio. "Uang ini yang sepertinya diserahkan ke KPK. Saya tidak tahu siapa yang menyerahkannya. Apakah kakak sahabatnya ini serahkan langsung," ucap Maqdir. Uang ini diperkirakan sampai ke KPK sekitar Agustus.
Menurut Maqdir, uang itu berasal dari Evy Susanti, istri muda Gubernur Gatot. "Kata sahabatnya ini dari Evy Susanti. Kami juga tidak tahu secara persis apakah uang itu dari Evy atau dari mana, kami juga tidak tahu," kata dia. "Rio sendiri awalnya tidak tahu uangnya dari mana. Dia baru belakangan tahu kalau uang itu dari Evy."
Maqdir tidak memberitahu sosok sahabat Rio. Maqdir hanya menyebut, orang ini teman Rio sewaktu mahasiswa, belasan, atau puluhan tahun yang lalu. Menurut Maqdir, penetapan tersangka kepada Rio berlebihan. "Saya mau katakan, tidak ada niat Rio menerima uang itu. Kalau Rio memang mau mengambil uang itu, ngapain bolak-balik."
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka, Kamis 15 Oktober 2015. Menurut Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia diduga memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Patrice telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal NasDem dan anggota DPR. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ia merasa prihatin, tapi menerima pengunduran diri Patrice. Hal itu, kata Surya, adalah bagian dari komitmen NasDem dalam memberantas korupsi.
Patrice sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio Capella diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
REZKI ALVIONITASARI