TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim penanganan bencana kabut asap di Kalimantan dan Sumatera sudah mulai menunjukkan hasil. Proses pembasahan lahan gambut di beberapa daerah dinilai berhasil.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah selama ini sudah melakukan berbagai cara untuk menangani kabut asap. "Arah penanganannya sudah jelas dan tegas. Bagi korporasi yang melanggar pun sudah dihukum," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan sudah ada beberapa perusahaan yang akan dicabut dan dibekukan izinnya.
Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kata Pramono, jumlah titik api akibat kebakaran hutan di Kalimantan Timur sudah menurun drastis. Walaupun begitu, kabut asap di daerah itu masih cukup pekat. BMKG Stasiun Samarinda menyatakan bahwa pada pukul 13.00 WITA hari ini, jarak pandang di sana terpantau hanya 800 meter.
Akibat asap yang tak kunjung hilang akibat kebakaran lahan, DPR bahkan sempat mendesak pemerintah agar menetapkan kejadian itu sebagai bencana nasional. Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron, menilai bahwa baik secara luasan maupun dampak, kabut asap tahun ini sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menanggapi desakan itu, Pramono mengatakan bahwa penetapan suatu kejadian sebagai bencana nasional tak mudah. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara dampak maupun jumlah korban. Selain itu, penetapan bencana nasional juga harus didasarkan pada undang-undang serta rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga saat ini, BNPB belum menyatakan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan layak dijadikan sebagai bencana nasional.
Sebaliknya, kata Pramono, walaupun tak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun penanganan yang dilakukan oleh pemerintah sudah setara dengan bencana nasional. "Kami sudah mengerahkan hampir 22 ribu lebih orang baik dari TNI, Polri dan BNPB."
FAIZ NASHRILLAH