TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara akan tetap dilanjutkan. Bahkan Prasetyo mengaku sudah memberangkatkan beberapa jaksa untuk memeriksa 300 saksi lagi.
"Orang yang diberangkatkan ke Medan sedang memeriksa laporan untuk menggali pihak yang diduga menerima dana Bansos Sumatera Utara," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 16 Oktober 2015.
Dalam pemeriksaan ini, Prasetyo menuturkan Kejaksaan Agung turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK). "Yang kami kerjakan tidak pernah berhenti," tutur Prasetyo.
Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung bersedia jika kasus tersebut dilimpahkan ke KPK, Prasetyo menyatakan tetap mendukung. Menurut dia, jika KPK merasa perlu untuk mengambil alih kasus itu, ia mempersilakan.
Tapi, sampai saat ini, belum ada pembicaraan hal tersebut. Masing-masing berjalan sesuai dengan apa yang sedang ditangani. Namun, untuk saat ini, kasus Bansos yang ditangani Kejakgung akan terus dilanjutkan. "KPK mempunyai hak untuk supervisi dan koordinasi," katanya.
Adapun terkait dengan hambatan yang dihadapi dalam penetapan tersangka kasus ini, Prasetyo mengaku hanya perlu lebih berhati-hati. Sebab, menurut dia, saat ini setiap ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka selalu mengajukan praperadilan. "Kami hati-hati saja kendalanya," ucap Prasetyo.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Dalam pengusutan, Kejaksaan telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
LARISSA HUDA