TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella dapat menjelaskan tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Kamis kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Sumatera Utara.
"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau tentu saja dapat mempertanggungjawabkannya, ya kita tunggu saja prosesnya," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Jusuf Kalla memilih menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. JK, panggilan Kalla, memastikan terseretnya Rio tak akan mempengaruhi posisi NasDem di kabinet. "Tak ada hubungannya," kata JK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio mengundurkan diri dari Partai NasDem. Posisinya sebagai Sekretaris Jenderal akan segera digantikan oleh pelaksana tugas. Selain itu, NasDem juga sedang menyiapkan Pergantian antar Waktu posisi Rio di DPR sebagai anggota Komisi Hukum.
Ditetapkannya Rio sebagai tersangka menambah daftar tersangka dugaan korupsi penanganan dana Bantuan Sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai pemeri suap ke Rio.
Sebelumnya, nama petinggi Partai NasDem tiba-tiba disebut berkali-kali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 September lalu. Dari Patrice Rio, Ketua NasDem Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Nama-nama itu disebut sejumlah saksi dalam persidangan dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, O.C. Kaligis.
Nama petinggi NasDem itu disebut karena Gatot mengusahakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. Salah satunya adalah menghubungi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Tapi, karena tak memiliki jalur ke sana, ia mengontak Patrice Rio. Prasetyo dan Patrice Rio pernah menjadi kolega di Dewan Pimpinan Pusat NasDem.
TIKA PRIMANDARI