TEMPO.CO, Surabaya - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya Safwan mengatakan tim kampanye pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari terindikasi melanggar peraturan karena menggunakan mobil pelat merah saat kampanye di Rumah Makan Apung, 7 Oktober 2015. Pertemuan yang diikuti sekitar 50 orang itu dihadiri langsung oleh calon Wali Kota Rasiyo dan seorang anggota DPRD Surabaya, Muhammad Machmud.
“Makanya Rasiyo dan Machmud kami panggil untuk dimintai klarifikasi dan ternyata mereka mangkir dari panggilan kami,” kata Safwan kepada wartawan di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Safwan, indikasi pelanggaran itu berawal ketika Machmud yang menggunakan Kijang Innova warna hitam berpelat merah dengan nomor polisi L 1735 NP mendatangi rumah makan yang menggelar kampanye itu. Apabila sesuai aturan, Machmud telah diduga melanggar peraturan karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Kejadian ini ditemukan oleh teman-teman Panwascam, bahkan sempat ditegur untuk diganti, dan hanya dipindah sekitar 20 meter,” kata dia.
Atas kejadian itu, Panwaslu Kota Surabaya akan memanggil kembali Rasiyo dan Machmud untuk dimintai keterangan terkait acara tersebut yang menggunakan fasilitas negara. Pelanggaran semacam itu, kata dia, termasuk pelanggaran administratif. Sehingga apabila mangkir dari pemanggilan panwaslu, maka bisa dikenai sanksi administratif. “Saat ini kami masih memberikan peringatan secara lisan, lalu tulisan,” ujarnya.
Safwan mengatakan apabila dalam dua panggilan tetap mangkir, maka berarti laporan dari Panwascam itu benar. Konsekuensinya, Machmud bisa dikenakan sanksi berat. Selain itu, apabila di dua panggilan mangkir, maka Panwaslu mengancam akan melakukan pencoretan pada pasangan calon yang diusungnya. “Jadi, jangan sepelekan pelanggaran administrasi ini,” kata Safwan.
Adapun pelanggaran lainnya, kata Safwan, juga ditemukan pada posko pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang mendirikan posko relawan di Balai RW Jalan Kebangsren.
Dalam hal ini panwaslu hanya meminta untuk dipindahkan karena di balai RW itu masih masuk kategori fasilitas negara. “Posko itu harus ditertibkan dan segera dipindahkan,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH