TEMPO.CO, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mempertanyakan penyelidikan kasus Salim Kancil maupun kasus penambangan ilegal yang masih diselidiki di Polisi Resor Lumajang.
Menurut Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, kasus itu seharusnya diselidiki Polisi Daerah Jawa Timur sesuai dengan apa yang dikatakan Polda bahwa kasus tersebut akan diambil alih oleh Polda Jatim. "Polda Jatim terkesan hanya menunggu berkas dan sekadar jadi tempat titipan para tersangka," kata Wachid kepada Tempo, Jumat, 16 Oktober 2015.
Melihat kenyataan ini, Wachid berpendapat bahwa ada konflik kepentingan yang terjadi di dalam internal para penyidik Polres Lumajang. Ini menyebabkan kasus tersebut akhirnya penyelidikannya tidak dibawa ke Polda Jatim. "Kami sedang menyoroti itu," kata Wachid.
Selain itu, Wachid menduga di Polda Jatim tidak ada keseriusan untuk mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lumajang. Menurut dia, pernyataan Polda Jatim bahwa untuk mengambil alih kasus tersebut hanyalah untuk meredam ketegangan publik. "Waktu itu kan diduga ada pihak anggota polisi yang terlibat, makanya Polda bilang akan mengambil alih kasus itu. Tapi malah penyelidikan masih di Polres Lumajang," katanya.
Sebelumnya, kasus tambang liar ini diusut menyusul kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami dua warga Desa Selok Awar awar penolak aktivitas dan keberadaan tambang itu pada Sabtu, 26 September 2015. Satu di antaranya, yakni Salim alias Kancil, 52 tahun, tewas.
Salim dkk sebenarnya pernah mengadu menerima ancaman karena sikap penolakan mereka ke kepolisian setempat pada 10 September 2015. Seorang saksi bahkan mengatakan melihat mobil patroli polisi ketika Salim dianiaya di balai desa, tetapi mobil itu hanya melintas.
EDWIN FAJERIAL