Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Lalai Administrasi, Kemenag Kalsel Akan Digugat

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengacara, Nizar Tanjung, akan menggugat perdata Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan atas dugaan lalai administrasi. Menurut Nizar, Kemenag Kalsel tidak cermat mengawasi penggunaan anggaran di institusinya.

“Kami segera lakukan gugatan perdata kepada Kemenag Kalsel. Penggunaan anggaran itu kan sepengetahuan kepala kantor,” kata Nizar Tanjung, Kamis 15 Oktober 2015.

Sikap ini merupakan bentuk protes Nizar atas penetapan tersangka tunggal kliennya, Henry Juni Bodoy, bekas Kepala Bimbingan, Pengelolaan, dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan Henry sebagai tersangka terkait agenda fiktif binmas kristen tahun anggaran 2009 – 2013. BPKP menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 843 juta.

Selain menggugat Kemenag Kalsel, Nizar akan menggugat perdata dan pidana terhadap pelapor kasus ini, yakni para pendeta kristen. Menurut Nizar, kasus ini kental muatan sentimen pribadi.

“Seharusnya yang melaporkan Kemenag Kalsel, bukan pendeta. Toh, Kemenag Kalsel tidak merasa dirugikan atas tindakan tersangka. Anehnya Kemenag terkesan mendiamkan kasus ini,” ujar Nizar.

Ia menyakini kasus ini bakal menyeret oknum lain di kantor tersebut. Alasannya, kata Nizar, korupsi anggaran pasti dilakukan berjamaah. “Korupsi itu pasti berjamaah.”

Kepala Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Muhamad Thamrin, mengakui kasus ini dilaporkan oleh para persekutuan pendeta yang kesal atas sikap Henry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Thamrin, penggunaan anggaran menjadi wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya setiap satuan kerja. Ia mengaku tidak tahu detail penggunaan anggaran di setiap satker, termasuk binmas kristen. "Kami ada 278 satker," kata dia.

Keterangan dari pendeta, kata Thamrin, Henry memang jarang menggelar agenda keagamaan kristen. Anehnya, duit terus mengucur deras meskipun jarang menggelar agenda binmas kristen. “Orangnya (Henry) susah diarahkan. Penggunaan anggaran sepenuhnya wewenang kepala binmas setiap agama, saya tidak tahu detail untuk apa saja,” ujar Thamrin.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ubaydillah, mengatakan tersangka Henry sudah ditahan sejak Senin, 12 Oktober lalu. Dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas tersangka Henry ke pengadilan tipikor Banjarmasin. “Tidak ada tersangka lagi,” ujar dia.

Menurut Ubaydillah, Henry kerap menggelar agenda fiktif dalam kurun 2009 – 2013. BPKP Kalimantan Selatan menelisik, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 843 juta atas sikap Henry Juni. Tersangka Henry, kata dia, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto pasal 8 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

22 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

23 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

30 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

32 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

37 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

54 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.