TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengacara, Nizar Tanjung, akan menggugat perdata Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan atas dugaan lalai administrasi. Menurut Nizar, Kemenag Kalsel tidak cermat mengawasi penggunaan anggaran di institusinya.
“Kami segera lakukan gugatan perdata kepada Kemenag Kalsel. Penggunaan anggaran itu kan sepengetahuan kepala kantor,” kata Nizar Tanjung, Kamis 15 Oktober 2015.
Sikap ini merupakan bentuk protes Nizar atas penetapan tersangka tunggal kliennya, Henry Juni Bodoy, bekas Kepala Bimbingan, Pengelolaan, dan Pembinaan Pendidikan Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan. Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan Henry sebagai tersangka terkait agenda fiktif binmas kristen tahun anggaran 2009 – 2013. BPKP menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 843 juta.
Selain menggugat Kemenag Kalsel, Nizar akan menggugat perdata dan pidana terhadap pelapor kasus ini, yakni para pendeta kristen. Menurut Nizar, kasus ini kental muatan sentimen pribadi.
“Seharusnya yang melaporkan Kemenag Kalsel, bukan pendeta. Toh, Kemenag Kalsel tidak merasa dirugikan atas tindakan tersangka. Anehnya Kemenag terkesan mendiamkan kasus ini,” ujar Nizar.
Ia menyakini kasus ini bakal menyeret oknum lain di kantor tersebut. Alasannya, kata Nizar, korupsi anggaran pasti dilakukan berjamaah. “Korupsi itu pasti berjamaah.”
Kepala Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Muhamad Thamrin, mengakui kasus ini dilaporkan oleh para persekutuan pendeta yang kesal atas sikap Henry.
Menurut Thamrin, penggunaan anggaran menjadi wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya setiap satuan kerja. Ia mengaku tidak tahu detail penggunaan anggaran di setiap satker, termasuk binmas kristen. "Kami ada 278 satker," kata dia.
Keterangan dari pendeta, kata Thamrin, Henry memang jarang menggelar agenda keagamaan kristen. Anehnya, duit terus mengucur deras meskipun jarang menggelar agenda binmas kristen. “Orangnya (Henry) susah diarahkan. Penggunaan anggaran sepenuhnya wewenang kepala binmas setiap agama, saya tidak tahu detail untuk apa saja,” ujar Thamrin.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ubaydillah, mengatakan tersangka Henry sudah ditahan sejak Senin, 12 Oktober lalu. Dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas tersangka Henry ke pengadilan tipikor Banjarmasin. “Tidak ada tersangka lagi,” ujar dia.
Menurut Ubaydillah, Henry kerap menggelar agenda fiktif dalam kurun 2009 – 2013. BPKP Kalimantan Selatan menelisik, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 843 juta atas sikap Henry Juni. Tersangka Henry, kata dia, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto pasal 8 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
DIANANTA P. SUMEDI