TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto menyampaikan bahwa sudah ada 3 tersangka yang ditahan. Dalam kasus pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa, 13 Oktober 2015, polisi memburu 7 orang yang diduga terlibat.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah berupa senjata tajam, bom molotov, kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda dua. "Masih dilakukan pengembangan," kata Agus Rianto di Ruang Pers Divisi Humas Polri pada hari Kamis, 15 Oktober 2015.
Meski sejumlah orang sudah ditangkap, namun sampai saat ini provokator atau aktor intelektual belum diketahui. "Tim penyidik belum mengambil kesimpulan," ujar Agus.
Menurut Agus, pada 12 Oktober 2015, sebetulnya sudah ada langkah dari pemerintah daerah melalui hasil rapat yang mana akan dilangsungkan penertiban pada hari Senin mendatang terkait gereja yang tidak memiliki izin. Pada Selasa, 13 Oktober 2015, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait dengan 21 gereja yang tidak memiliki izin. Saat itu, pemerintah sepakat akan melakukan pembongkaran pada Senin, 19 Oktober 2015.
Kabar penyerangan, kata Agus, sudah terdengar sehingga polisi sudah menyiapkan pegamanan, namun jumlah personil yang terbatas membuat penyerangan sulit ditangani. "Rupanya masyarakat tidak sabar, yang akhirnya terjadi penyeragan pada tanggal 13 Oktober 2015," kata Agus.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap diancam hukuman atas tuduhan keterlibatan kasus pengrusakan yang disertai pembakaran. "Pelaku bisa dijerat hukuman dengan pasal 187 160, 169,170 pasal 55 KUHP. Hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 5 tahun atau 6 tahun sampai dengan 12 tahun," kata Agus.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menambahkan untuk sementara sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 7 orang. Ia menerangkan bahwa sekitar 5.000 warga sudah mengungsi dari Kabupaten Aceh Singkil. "Kepolisian meminta agar masyarakat agar tidak terprovokasi oleh situasi dan info yang menyesatkan," kata Anton.
LARISSA HUDA