TEMPO.CO, Subang - Kejaksaan Negeri Subang menahan dua pejabat setempat atas dugaan korupsi dua kasus berbeda. Mereka adalah Budi Santoso, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan, Kabupaten Subang; serta Kurnia, bekas Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Lahan Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Sukamelang oleh tim penyidik Kejaksaan.
Budi ditahan karena terlibat kasus korupsi berjemaah pada proyek lapis tambahan aspal (over lay) di Sirkuit Gery Mang senilai Rp 1,823 miliar. “Dalam kasus itu, Budi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Anang Suhartono, Kamis, 15 Oktober 2015.
Kejaksaan telah menahan kontraktor proyek Sirkuit Gery Mang bernama Surya. “Keduanya melaksanakan proyek yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” ujar Anang. Dalam proyek Gery Mang, Budi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sedangkan Kurnia bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam kasus reboisasi hutan bakau di pesisir Pantai Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 750 juta.
Kurnia merupakan satu dari empat tersangka korupsi reboisasi hutan bakau yang berstatus tersangka dan kini sudah ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang. Sebelumnya, tiga tersangka lain, yakni Ading Suherman, Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang; Muhamad Jueni dan Agus Pramanto, keduanya berprofesi sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
“Kurnia melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” tutur Anang. Budi dan Kurnia sama-sama dijebloskan ke LP Kelas 2A Sukamelang selama 20 hari.
Edi Sapran, kuasa hukum Budi, mengatakan kliennya membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. “Budi siap mempertanggungjawabkan semua sangkaan yang ditujukan penyidik kepadanya,” ucapnya.
Ia menuturkan akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan sebagai hak yang dimiliki kliennya. “Jaminannya adalah keluarga,” kata Edi.
Upaya penangguhan penahanan juga akan dilakukan penasihat hukum Kurnia, Tapiv Prahasta. “Itu sudah pasti,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2015.
NANANG SUTISNA