TEMPO.CO, Jakarta - Nasib revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggantung. Belum ada yang bisa memastikan sampai kapan penundaan pembahasannya akan berlangsung.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo, disepakati revisi UU itu ditunda pembahasannya. "Informasi revisi UU KPK ditunda ini baru dibicarakan Selasa sore," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.
Namun pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR di Istana Presiden pada Selasa, 13 Oktober 2015, tidak membicarakan sampai kapan penundaan itu akan berlangsung. Hingga saat ini, menurut Agus, masih belum diketahui batas waktu penundaan pembahasan revisi UU KPK.
Ia hanya menuturkan revisi UU tersebut akan ditunda dan tidak akan dibahas pada masa sidang ini. Sedangkan draftnya sedang diperbaiki para pengusul. "Tidak diberikan batasan secara pasti. Itu pun kami tidak bicara sejauh itu," kata Agus.
Agus berujar, ada sejumlah alasan penundaan pembahasan revisi UU KPK. Salah satunya adalah belum adanya kesepakatan antara DPR dan Presiden. Ia menuturkan Presiden meminta pembahasan revisi UU tersebut ditunda pada masa sidang tahun ini. Pemerintah, ucap dia, tengah berfokus memperbaiki ekonomi dan menangani kabut asap.
Revisi ini sebelumnya diajukan enam fraksi DPR. Dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Selasa pekan lalu, usulan berasal dari 15 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 9 orang Fraksi Partai Golongan Karya, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 orang Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 orang Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Setelah kabar revisi UU KPK mencuat dan menjadi polemik, pemerintah menyatakan lebih fokus pada permasalahan ekonomi. Namun revisi UU tersebut memang masih belum dihilangkan dari Prolegnas prioritas.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI