TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, Patrice Rio Capella, resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan ini diterima setelah Rio ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. "Benar, barusan sudah disampaikan," kata Wakil Ketua DPP Nasional Demokrat Charles Melkiansayah dalam pesan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo, Patrice Rio Capella sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Patrice Rio pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sendiri pernah mengungkapkan komitmennya memberhentikan siapa pun dari fraksinya yang melakukan tindak korupsi. Surya saat itu mengatakan akan meng-goodbye-kan anggota yang terjerat korupsi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana Bantuan Sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, tiga tersangka itu adalah Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti, dan Patrice Rio.
Johan menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. "Gatot dan Evy diduga melakukan korupsi, dan Patrice selaku anggota DPR diminta mengamankan kasus itu," ucapnya di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.
Johan berujar, pengamanan yang diminta Gatot dan Evy ke Patrice itu dalam kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus itu, tutur dia, Gatot dan Evy memberikan hadiah kepada Patrice.
Johan enggan menjelaskan berapa duit yang mengalir ke Patrice Rio untuk menangani kasus ini. Johan pun membantah perkara yang disidik KPK sama dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. "Kami tidak menangani perkara Bansos. Ini soal penerimaan dan pemberian," katanya.
Sebelumnya, nama petinggi Partai NasDem tiba-tiba disebut berkali-kali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 September lalu. Dari Patrice Rio, Ketua NasDem Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Nama-nama itu disebut sejumlah saksi dalam persidangan dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, O.C. Kaligis.
Nama petinggi NasDem itu disebut karena Gatot mengusahakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. Salah satunya adalah menghubungi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Tapi, karena tak memiliki jalur ke sana, ia mengontak Patrice Rio. Prasetyo dan Patrice Rio pernah menjadi kolega di Dewan Pimpinan Pusat NasDem.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI