TEMPO.CO, Surabaya - Sidang disiplin terhadap tiga anggota kepolisian dalam kasus tambang pasir liar di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berlanjut hari ini, Kamis, 15 Oktober 2015, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah penolakan atas keberadaan dan aktivitas tambang itu mengorbankan nyawa seorang warga Desa Selok Awar-awar, Salim alias Kancil, 52 tahun, pada Sabtu, 26 September 2015.
Sidang hari ini menghadirkan ketiga terperiksa, yakni mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi, dan anggota Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat, Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo. Ketiganya sebelumnya disebutkan ikut menerima aliran uang dari praktek tambang pasir liar di Watu Pecak.
Dalam sidang itu, ketiga terperiksa menyangkal beberapa keterangan yang disampaikan sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan. Mereka juga saling menyangkal keterangan dan membantah sebagian kesaksian Kepala Desa Selok Awar-awar yang diberikan dalam persidangan sebelumnya.
Sudarminto, misalnya, mengatakan hanya sekali menerima uang dari Sigit yang berasal dari praktek tambang. Adapun Sigit menuturkan “menyetor” sebanyak sepuluh kali. Termasuk aliran uang Rp 1 juta tiap bulan, seperti yang pernah disampaikan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono. "Hanya satu kali pas ulang tahun Bhayangkara," ucap Sudarminto.
Di luar persidangan, Ajun Komisaris Arief Hari Nugroho, penuntut dari Propam Polda Jawa Timur, mengaku kesulitan membuktikan adanya pelanggaran. Alasannya, kurang saksi dan bukti. “Yang bisa meyakini adanya pelanggaran itu ya atasannya, apakah mereka yakin tahu tidak anggotanya melakukan pelanggaran,” ujar Arif.
Sidang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Lumajang Komisaris Iswahab dan dua pendampingnya, yaitu Komisaris Sudarto dan Komisaris Supardi, juga dari Polres Lumajang. Sidang sempat diskors selama sepuluh menit untuk mendiskusikan hasil keterangan terperiksa dan saksi pada Senin lalu.
Pimpinan sidang lalu memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2015. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.
Kasus atau persidangan ini berjalan paralel dengan penanganan kasus pembunuhan, penganiayaan, dan tambang liar oleh kepolisian terkait dengan kasus yang terjadi di Selok Awar-awar. Polisi telah menetapkan banyak tersangka untuk tiga kasus itu, termasuk Kepala Desa Hariyono. Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan Perhutani juga telah diperiksa.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH