TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan setiap negara membutuhkan program bela negara. Tapi dia menegaskan bahwa bela negara tak sama dengan wajib militer. "Masak kita menolak? Semua negara butuh bela negara," kata Kalla di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.
Kalla menjelaskan, setiap peserta nantinya akan dilantik untuk membela negara sesuai dengan kompetensi dan pekerjaan yang dimilikinya. Dia mencontohkan, seorang wartawan yang memberitakan hal yang baik dan positif termasuk bela negara. "Seorang mahasiswa bisa bela negara dengan menciptakan inovasi. Tentunya, kalau seorang tentara, ya dengan bertempur," ucapnya.
Kalla mengaku pemerintah belum membahas penganggarannya. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat berharap program ini tak mengganggu alokasi anggaran.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengusulkan program bela negara. Program ini akan diluncurkan pada 19 Oktober 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Pertahanan membuat program mengenai kewajiban warga Indonesia, dari tingkat taman kanak-kanak sampai umur 50 tahun, ikut bela negara. Dasar hukum dari program ini adalah Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002. Aturannya antara lain berbunyi, setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara.
Kementerian Pertahanan mewujudkannya dalam empat poin program. "Ada pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, menjadi TNI, dan pelatihan sesuai dengan profesi masing-masing," tutur Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal kepada Tempo, 13 Oktober 2015.
TIKA PRIMANDARI