TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program bela negara sama pentingnya dengan pengadaan alat utama sistem persenjataan. Ia setuju Kementerian Pertahanan menggagas program tersebut.
"Sama-sama penting. Semua penting dididik di bidangnya masing-masing," ujar Jusuf Kalla di Universitas Trisakti, Kamis, 15 Oktober 2015.
Meskipun setuju, JK--panggilan Jusuf Kalla--mengaku belum tahu detail konsep program tersebut. Soal anggaran, kata JK, belum dibahas oleh pemerintah. Namun ia memastikan program ini berbeda dengan wajib militer.
Dalam program ini, kata JK, setiap peserta akan dilatih untuk membela negaranya, sesuai dengan kompetensi dan pekerjaannya masing-masing. Misalnya, JK mencontohkan, seorang wartawan menjabarkan berita yang baik dan positif, juga termasuk bela negara.
"Seorang mahasiswa bisa bela negara dengan menciptakan inovasi. Tentunya kalau seorang tentara, ya dengan bertempur," kata JK.
Kementerian Pertahanan membuat kejutan dengan mewajibkan warga Indonesia dari tingkat TK sampai umur 50 tahun ikut bela negara. Dasar hukum dari program ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Undang-Undang Pertahanan No 3 tahun 2002. Dalam pasal tersebut, antara lain, berbunyi setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara.
Ini diwujudkan dalam empat poin. "Ada pendidikan kewarganegaraan, ada pelatihan dasar militer wajib, menjadi TNI, dan pelatihan sesuai dengan profesi masing-masing," kata Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal kepada Tempo 13 Oktober 2015 lalu.
TIKA PRIMANDARI