TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Anggota Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Patrice Rio Capella menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.
Menurut Johan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia diduga memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Namun, ucap Johan, KPK belum akan memeriksa pihak lain terkait dengan kasus yang disangkakan kepada Patrice dalam waktu dekat. Termasuk rekan Patrice Rio Capella di Partai NasDem. "Belum ada kesimpulan itu," ujarnya.
Patrice pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio Capella diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy. "Dipanggil sebagai saksi," katanya ketika itu.
KPK tak mengungkapkan secara detail peran dan keterlibatan Patrice Rio Capella sehingga dijadikan tersangka kasus korupsi. Patrice Rio Capella sendiri belum dikonfirmasi atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada hari ini.
Keterlibatan Patrice Rio Capella pernah diungkap pula oleh Evy Susanti. Setelah diperiksa penyidik KPK pada 25 September lalu, Evy berjanji akan mengungkap peran Patrice Rio Capella dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Nanti saja pas sidang saya," ujar Evi ketika itu.
HUSSEIN ABRI YUSUF