TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyesalkan absennya pemerintah yang mengakibatkan terjadinya tragedi di Aceh Singkil.
"Beribadah merupakan hak umat. Negara seharusnya hadir dan menjamin hak tersebut," kata Gomar saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Otober 2015.
Menurut Gomar, negara tidak hadir saat terjadi aksi kekerasan dan ketika pembakaran gereja di Aceh Singkil maupun sebelumnya. "Alasan jumlah aparat kurang dibandingkan dengan jumlah massa tidak masuk akal. Informasi yang beredar sudah berhari-hari sebelumnya," ucapnya.
Gomar mengakui gereja HKI Singkil memang belum memiliki izin. Namun gereja ini sudah lama didirikan. Dengan demikian, tidak berarti warga bisa main hakim sendiri dengan membakar gereja. "Kalau keberatan dengan keberadaan gereja bisa ajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.
Gomar juga menjelaskan gereja tanpa izin di Aceh Singkil bukanlah kesengajaan. Dia menilai masalah itu terjadi akibat tidak fairnya regulasi negara. “Pihak gereja sudah bertahun-tahun mengurus izin, tapi tak ada hasilnya,” tuturnya.
Gomar menegaskan negara ikut memfasilitasi peristiwa kekerasan di Aceh Singkil. "Kesepakatan yang dibuat bupati dan muspida bersama ormas yang menyebut diri ormas Islam beberapa hari sebelumnya adalah sebuah fasilitasi negara yang memperkenankan masyarakat sipil menggunakan kekerasan,” katanya.
Tragedi Aceh Singkil terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2015. Gereja HKI yang terletak di Desa Sua Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, dibakar warga sekitar. Warga beralasan gereja tersebut tidak memiliki izin. Setelah itu massa menuju sebuah gereja lainnya, yang berjarak 10 kilometer dari Gereja HKI, yaitu Gereja GKPPD Danggurun, Kecamatan Simpang Kanan.
EGI ADYATAMA