TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Askari Razak mengakui memang ada satu saksi yang pernah menyatakan mundur sebagai saksi.
"Kemarin itu kan ada yang mundur satu, memang dinyatakan kepada tim LPSK, bahwa tidak mau bersaksi, namun kemudian dia mengajukan kembali permohonan," kata Askari saat dihubungi, Rabu 14 Oktober 2015.
Menurut Askari, satu yang pernah mundur dan kemudian maju lagi itu masuk masuk dalam daftar saksi yang mengajukan kembali. "Permohonannya ada di jumlah yang empat orang yang sedang diupayakan itu," kata Askari.
Saksi yang mulanya telah menyatakan mundur sebagai saksi itu, berdasarkan penjelasannya kepada tim, karena saksi itu takut bersaksi. "Karena dia tahu betul siapa itu kepala desa. Menurut yang sempat terkonfirmasi ke saya, bahwa yang bersangkutan menyatakan mau mundur itu semacam gurunya kepala desa," katanya.
Saksi yang masih gurunya Kepala Desa Hariyono ini sudah tahu siapa kepala desa. "Dia menyatakan tahu kepala desa, dari sebelum menjadi kepala desa sampai sudah menjadi kepala desa, dari sebelum kaya sampai setelah menjadi kaya," katanya. Namun belakangan kemudian, saksi ini bersedia menjadi saksi dan mengajukan ke LPSK untuk difasilitasi memperoleh perlindungan.
Askari mengatakan, ihwal empat saksi yang sedang diupayakan mendapat perlindungan, sebetulnya sudah pernah datang ke LPSK. "Cuma ada beberapa hal yang dipandang perlu untuk disempurnakan. Makanya kami gali kembali," kata dia.
Askari mengatakan prinsipnya, saksi-saksi harus hadir dalam persidangan. "Harus bisa hadir untuk menguatkan peristiwa yang terjadi," katanya.
Soal rumah aman (safe house), Askari mengatakan tergantung kebutuhannya. "Kalau misalnya ada fenomena yang memang menunjukkan kepada kami untuk berkesimpulan bahwa ini serius, (safe haouse) itu harus. Ada perlindungan maksimal," katanya.
Dia mengatakan LPSK akan berkontribusi maksimal dalam proses hukum kedepan. "Harus betul-betul kami berkontribusi maksimal agar hukum bisa berjalan semestinya," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA