TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan menduga ada korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2013-2014. Penyelewengan dana itu di sektor pengadaan barang dan jasa, total mencapai Rp 600 juta bahkan bisa lebih. "Surat perintah penyidikam sudah ada," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2015.
Para penyelidik sudah bekerja beberpa bulan lalu. Kemudian setelah pengumpulan data dan ada bukti permulaan yang menguatkan, kejaksaan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan diterbitkan, tertuang dalam surat Nomor 03/O.4.10/fd.1/10/2015 tertanggal 5 Oktober 2015.
Peningkatan status itu, setelah dilakukan gelar perkara dan ada bukti-bukti yang menguatkan."Penyidik masih melengkapi bukti-bukti lain," kata dia.
Penghitungan awal oleh penyidik, kerugian mencapai Rp 600 juta bajkan bisa lebih. Bukti-bukti itu, menjadi alat untuk menjerat siapa saja yang terlibat. Penyidik menduga ada penyimpangan pada proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa komisi ini pada 2013-2014 lalu.
Menurut dia, ada beberapa hotel menjadi tempat atau lokasi yang digunakan KPUD untuk sosialisasi, yakni hotel di Yogyakarta, Slemam dan Surakarta. Diduga, ada penyelewengan pembiayaan hotel serta penyimpangan jasa publikasi dan pengadaan alat foto kopi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Hamdan Kurniawan, menyatakan siap dipanggil memberikan penjelasan. Menurutnya, justru pihaknya lah yang melaporkan adanya penelewengan dana dalam tubuh komiso yang ia pimpin. "Laporan bersasarkan kesepakatan pada pertemuan dengan para komisioner," kata dia. MUH SYAIFULLAH