TEMPO.CO , Blitar:Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar mengaku kehabisan waktu mempersiapkan referendum pemilihan kepala daerah untuk calon tunggal. Hingga kini pengadaan alat peraga kampanye tak bisa dilakukan lantaran menunggu peraturan KPU pusat.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafiah mengungkapkan kekhawatirannya tak bisa mengejar tahapan pilkada yang harus dilakukan tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Salah satunya adalah belum terbitnya peraturan KPU (PKPU) soal pengadaan alat peraga kampanye sebagai dasar melakukan lelang.
“Padahal proses ini saja membutuhkan waktu satu bulan,” katanya kepada Tempo, Selasa 13 Oktober 2015.
Pengadaan alat peraga kampanye menurut dia adalah tahapan yang tak bisa dilewati dalam keadaan apapun. Karena itu jika nantinya PKPU soal ini tak kunjung keluar, KPU Blitar berharap diberlakukannya kondisi darurat hingga tak perlu dilakukan lelang. KPU pusat diminta menerbitkan surat sebagai dasar melakukan penunjukan langsung agar cetak alat peraga kampanye terealisasi.
Saat ini KPU juga masih mempersiapkan daftar pemilih tetap sebagai pemutakhiran terakhir. Selanjutnya DPT tersebut akan disosialisasikan kepada tim sukses dan masyarakat sebagai referensi pemungutan suara. “Doakan saja semua bisa terlaksana,” katanya.
Imron menambahkan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon akan diumumkan besok Rabu 14 Oktober 2015. Jika dianggap memenuhi ketentuan, KPU akan melakukan penetapan tanggal 22 Oktober 2015. Namun jika tidak, maka KPU akan mencoretnya dan menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017 mendatang.
Sementara itu desakan untuk segera mensosialisasikan calon dan mekanisme pemilihan kepada KPU datang dari pasangan calon. Mereka meminta KPU segera mencetak alat peraga kampanye agar segera diketahui publik. Sebab peraturan yang baru melarang pasangan calon memasang gambar sendiri.
“Ini kita sudah kehabisan waktu,” kata Suwito Saren, ketua tim pemenangan DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Dia berjanji akan membantu KPU mensosialisasikan calon yang diusung partainya secara informal. Sebab, kegiatan kampanye yang sudah dilakukan pasangan calon di daerah lain hingga kini belum bisa dilakukan di Kabupaten Blitar.
HARI TRI WASONO