TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursidan Baldan berencana menjadikan kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai kawasan pendidikan. Hal itu, kata dia, merupakan langkah strategis guna bisa memajukan sistem pendidikan agar lebih berkembang dan tersentralisasi.
"Dengan pemetaan kawasan itu akan menjadi tempat yang bisa mengoptimalkan fungsi-fungsi perguruan tinggi, diantaranya pengabdian kepada masyarakat dan penelitiannya, nah itu hal-hal yang harus terwujud," kata Ferry seusai menjadi pembicara dalam kuliah umum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut dia, saat ini kawasan Jatinangor cukup sulit dibilang sebagai kawasan pendidikan meski beberapa Perguruan Tinggi menjamur di kawasan ujung sebelah barat Kabupaten Sumedang itu. Sebagaimana kita ketahui, di Jatinangor terdapat sekitar 4 Perguruan Tinggi, diantaranya Unpad, Institut Teknologi Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin).
Pasalnya, kata dia, biaya hidup di kawasan itu cukup mahal. Seperti masalah transportasi umum dan hunian yang cenderung bisa dikatakan belum terjangkau di daerah Jatinangor. Hal itu, sangat tidak berbanding lurus dengan konsep kawasan pendidikan, dimana segala sesuatu yang menunjang perkembangan pendidikan harus serba mudah dan tidak memberatkan civitas akademika.
"Disini menjadi kawasan yang sulit untuk dikatakan kawasan pendidikan, dilihat dari tingginya biaya hidup. Makanya saya akan memulai dari pembenahan dalam konteks penataan ruang dan penataan lahan," katanya.
Langkah awal yang akan ditempuh Kementrian ATR, yakni memperketat masalah perizinan mendirikan bangunan seperti pembangunan apartemen yang kini menjamur di kawasan Jatinangor. Pasalnya, kata dia, dengan semakin banyaknya pembangunan hunian layaknya apartemen bukan menjadi tolok ukur kawasan pendidikan itu dikatakan berhasil dari segi huniannya. "Jadi bukan sekadar mengizinkan tapi bagaimana tata ruang mengontrol penggunaan lahan," katanya.
"Langkah pertama ini kita akan menghentikan semua proses pemberian izin dalam pembangunan, tapi yang sudah berjalan dibiarkan, misalnya rumah susun yang sudah terbangun kita itung berapa jumlah mahasiswa, berapa sih orang yang membutuhkan rumah atau tempat tinggal," ucap dia.
Dekan Fisip Unpad, Ary Bainus mengapresiasi langkah itu. Menurut dia, hal itu merupakan upaya Kementrian ATR dalam rangka penegakan hukum perihal tata ruang. "Ini adalah suatu langkah terobosan pak Menteri tinggal sekarang jajaran-jajaran di bawahnya termasuk Gubernur, Rektor-rektor di kawasan Jatinangor ini mematuhi dan berkoordinasi," ujarnya.
Ary menilai kawasan Jatinangor sangat pesat dalam masalah pertumbuhan pembangunannya. Sehingga berdampak pula pada pesatnya pertumbuhan baik dari sisi kependudukan ataupun tata ruang dan lingkungannya. "Kalau kita tidak segera aktifkan penataan-penataan dari segala bidang maka akan menimbulkan kerusakan (anomali)," kata dia.
AMINUDIN A.S.