TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penambahan anggaran untuk tiga Kementerian Koordinator. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Dari empat kementerian tersebut, hanya Kementerian Koordinator Perekonomian yang anggarannya tak berubah dari Nota Keuangan 2016 sebesar Rp 361,6 miliar.
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM mendapat tambahan anggaran Rp 100 miliar. Sehingga anggarannya berubah dari Rp 192,68 miliar menjadi Rp 292,68 miliar. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan indikator sasaran pembangunan bidang polhukam adalah persiapan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN dan perdagangan bebas Trans-Pacific Partnership.
“Ini akan berdampak pada keterbukaan dan tak terhindari (masuknya) pekerja asing, maka semuanya harus baik,” kata Luhut di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Anggaran Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya juga meningkat 100 persen dari yang tertera di Nota Keuangan 2016 Rp 250 miliar. Anggaran kementerian yang dipimpin Rizal Ramli ini meningkat jadi Rp 500 miliar.
“Karena fungsi kementerian koordinator bukan hanya koordinasi tapi pengendalian juga,” kata Rizal. Artinya, dengan fungsi pengendalian, maka kementerian koordinator merumuskan strategi koordinasi kebijakan dan melihat apa yg terjadi dilapangan, memonitor untuk memperbaiki baik kebijakannya sendiri maupun proses implementasi.
Terakhir, yang mendapat tambahan adalah Kementerian Koordinator PMK pimpinan Puan Maharani. Kementerian ini mendapat tambahan Rp 75 miliar menjadi Rp 487,4 miliar. Persetujuan untuk kementerian ini sempat alot karena Puan tak mempresentasikan permohonan tambahan anggarannya di Badan Anggaran. Sekretaris Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugi Hartatmo, berkilah permohonan anggaran ini sudah diajukan pada rapat pada 8 September 2015.
TRI ARTINING PUTRI