TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengindikasikan ada beberapa orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. KPK menduga ada aliran suap untuk membatalkan interpelasi DPR terhadap Gatot.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, ada beberapa orang. Hanya mereka ini yang didalami," kata Indriyanto usai diskusi Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.
Tiga kali usulan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot kandas dalam sidang paripurna setelah sejumlah anggota DPRD yang mendukung kalah banyak dibandingkan yang menolak hak interpelasi. Hak interpelasi tersebut pernah digalang pada 2011, 2014, dan 2015, yang beberapa di antaranya terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Indriyanto enggan menyebut identitas para tersangka perkara itu. Menurut dia, sebagian di antaranya bisa menjadi tersangka penerima suap. "Dalam Undang-Undang, ada aturan ihwal batas waktu mengembalikan uang yang tak berhak, adalah 30 hari. Ini yang diselidiki," katanya.
Tim penyelidik KPK sudah memeriksa seratusan anggota DPRD Sumatera Utara. Salah satunya adalah Ketua DPRD Sumatera Utara yang juga politikus Golkar, Ajib Shah.
Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, sebelumnya pernah mengatakan pimpinan KPK akan menggelar ekspose hasil penyelidikan kasus baru Gatot tersebut. "Ketika KPK memutuskan menyelidiki sesuatu, artinya di sana ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Kasus baru yang menyeret Gatot ini bermula dari laporan masyarakat kepada komisi antirasuah. Laporan itu menyoal adanya dugaan ketidakberesan dalam pembatalan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap Gatot pada April lalu. Suap diduga untuk meredam niat parlemen daerah.
Gatot Pujo Nugroho kini mendekam di rumah tahanan KPK bersama istrinya, Evy Susanti. Mereka ditetapkan menjadi tersangka penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
MUHAMAD RIZKI