Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Kasus Salim Kancil, PT IMMS Bikin Negara Merugi Rp 120 M

image-gnews
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kerugian negara akibat penambangan yang dilakukan PT Indo Modern Mining Sejahtera di Lumajang, Jawa Timur, ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil dari perkiraan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, dalam mengusut kasus ini diperlukan hasil analisa kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Sampai saat ini, belum ada hasil dari BPKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Selasa 13 Oktober 2015.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan terhdap PT IMMS berdasarkan laporan dari PT Perhutani  sejak Februari 2015. Dari pemeriksaan tersebut, kejaksaan telah menetapkan tersangka Abdul Gofur, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Amdal Dinas Lingkungan Hidup Lumajang serta Lam Song Cang selaku pemilik PT Indo Modern Mining Sejahtera.

Keduanya diancam pidana korupsi sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sangkaan penyalahgunaan wewenang terkait ketidaklengkapan syarat perizinan yang dimiliki PT IMSS. Jerat pidana untuk keduanya adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, seta denda paling sedikit RP. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirim tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Sementara, kedua tersangka tidak ditahan karena untuk menghindari batas waktu penahanan selama kasus ini diproses. Saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 40 saksi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya adalah, izin yang tidak sesuai. “Kalau BPKP sudah menyampaikan hasil analisa kerugian negara, kami dari kejaksaan bisa langsung memproses kasus ini untuk selanjutnya,” kata Romy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT IMMS memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 8.350 hektare di pesisir Selatan Kabupaten Lumajang mulai dari Kecamatan Yosowilangun hingga Kecamatan Tempursari. Izin tersebut untuk bahan galian B.

Sempat dilakukan penambangan pasir besi di beberapa titik di pesisir Selatan Lumajang oleh sejumlah perusahaan Joint Operation (JO) PT IMMS. Namun, keberadaan aturan yang mengharuskan adanya Smelter sebelum melakukan eksploitasi pasi besi, membuat operasi penambangan pasir dihentikan.

Keberadaan aturan itu membuat PT IMMS kemudian menghentikan aktivitasnya. Setelah ditinggalkan PT IMMS, muncul sejumlah penambangan ilegal di areal yang menjadi konsesi PT IMMS. Termasuk di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, yang belakangan memunculkan tragedi Salim alias Kancil dan Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

26 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

2 Oktober 2023

Saluran irigasi mengering dan ditumbuhi rumput dan gulma di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Foto: David Priyasidharta
Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

Bencana kekeringan pun melanda Lumajang.