TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin Agus Hermanto, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Taufik Kurniawan dan Fadli Zon, secara resmi mengesahkan susunan keanggotaan Panitia Angket Pelindo II. Susunan keanggotaan tersebut berjumlah 30 orang, yang berasal dari lintas komisi dan lintas fraksi. Berikut ini nama-nama anggota Panitia Angket Pelindo II:
1. Fraksi PDI Perjuangan, terdiri atas 6 anggota, yakni:
Sukur H. Nababan, Rieke Diah Pitaloka, Herman Herry, Masinton Pasaribu, Junimart Girsang, dan Andreas Susetyo.
2. Fraksi Partai Golkar, terdiri atas 5 anggota, yaitu Bambang Susatyo, Adies Kadir, Budi Supriyanto, Kahar Muzakkir, dan Edison Betaubun.
3. Fraksi Gerindra, terdiri atas 4 anggota, yaitu Desmon Junaidi Mahesa, Muhnizar Zahro, Suirsam, dan Muhammad Heikal.
4. Fraksi Partai Demokrat, terdiri atas 3 anggota, yaitu Wahyu Sanjaya, I Putu Sudiartana, dan Anton Sukartono Suratto.
5. Fraksi PAN, terdiri atas 3 anggota, yaitu Daeng Muhammad, Teguh Juwarno, dan Nasril Bahar.
6. Fraksi PKB, terdiri atas 2 anggota, yaitu Nashim Khan dan Daniel Johan.
7. Fraksi PKS mengajukan 2 anggota, yakni Abubakar Alhabsyi dan Refrizal.
8. Sedangkan Fraksi Persatuan Pembangunan, yang seharusnya hanya mengajukan 2 nama, mengajukan 3 nama, di antaranya Eppiyardi Asda dan 2 nama yang dikembalikan lagi ke FPP dengan meminta seorang dari dua nama, yaitu Arsul Sani atau Muhammad Iqbal.
9. Fraksi Partai NasDem mengajukan 2 anggota, yaitu Taufikulhadi dan Erma Suryani.
10. Fraksi Partai Hanura mengajukan satu nama, yaitu Nurdin Tampubolon.
Susunan keanggotaan Panitia Angket Pelindo II tersebut didasari jumlah kursi di parlemen, yang dibagi secara proporsional.
Menurut salah satu anggota Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, Pansus yang terdiri atas lintas partai dan komisi ini akan segera membentuk susunan kepanitiaan dan melakukan tugas mereka dalam mengusut kasus yang terjadi di Pelindo II.
"Kami tentunya akan langsung bekerja karena, bagaimanapun, kasus Pelindo II ini juga sudah mengungkap ke publik. Bagaimana dwelling time, bagaimana kemudian pelanggaran izin konsesi, dan bagi kami sangat penting sebagai trigger untuk membuat BUMN itu kembali menjadi alat negara untuk mensejahterakan rakyat," tuturnya.
DESTRIANITA K