TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak terkait dengan beredarnya foto terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, di restoran. Menurut Yasonna, kesalahan tak terletak pada Dirjen.
"Yang diberi sanksi adalah petugas lembaga pemasyarakatan, yang diberi sanksi berupa penurunan pangkat dan tidak menjabat jabatan," ucap Yasonna melalui pesan singkat, Selasa, 13 Oktober 2015. Yasonna berujar, Gayus akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dari LP Gunung Sindur, Bogor. "Supaya tak dekat dengan keramaian dan restoran."
BACA JUGA
Ibu dan Anak Dibunuh di Cakung, Polisi: Pelakunya Adalah...
Kata Menteri Khofifah, Batu Akik Turunkan Angka Perceraian
Sebelumnya, anggota Komisi Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menuntut Yasonna mencopot I Wayan Kusmiantha Dusak. Tuntutan itu terkait dengan beredarnya foto Gayus Tambunan menyetir mobil ke luar penjara. Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan melakukan dua kesalahan fatal.
Kesalahan pertama terkait dengan beredarnya foto Gayus tengah makan di restoran. Dan yang kedua, pada Jumat pekan lalu, kembali beredar foto Gayus tengah menyetir mobil ditemani seorang perempuan. Foto kedua beredar berkat posting-an seorang bernama Tante Liza di blog Indonesiana.tempo.co.
SIMAK PULA
Soal Ide Bela Negara, Fadli Zon: Nangani Asap Aja Enggak Beres!
Tragedi Mina, Politikus PKB: Orang Masih Hidup Ditumpuk Mayat
Foto Gayus yang pertama juga menampak terpidana tersebut sedang ditemani dua wanita di restoran kawasan Panglima Polim. Gayus juga pernah tertangkap kamera sedang menonton pertandingan tenis di Bali. Saat itu Gayus menyamar mengenakan rambut palsu serta kaca mata.
TIKA PRIMANDARI
BERITA MENARIK
Pernikahan Sejenis di Boyolali, Darno: Kami Hanya Syukuran
Jero Pakai Dana Negara buat Pijat dan...