TEMPO.CO, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang menumpuk. "Saat ini banyak kasus yang masih menggantung dan belum terselesaikan," ucap Agustinus Pohan, praktisi hukum sekaligus dosen hukum di Universitas Katolik Parahiyangan, Bandung, seusai diskusi pemberantasan korupsi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch di Bandung, Selasa, 13 Oktober 2015
Menurut dia, KPK membutuhkan pasukan yang lebih banyak untuk mengurusi kasus korupsi. "Indonesia itu kan luas, hampir di setiap daerah memiliki potensi, sedangkan jumlah penyidik KPK terbatas," ujar Agustinus.
Selama sepuluh tahun lebih berdiri, kata Agustinus, KPK hanya bercokol dan mengawasi Indonesia dari Jakarta. Ia menyadari, untuk membangun di daerah, juga butuh biaya. "Perwakilan di daerah dikhawatirkan malah tidak bisa menjaga nama baik KPK. Mungkin itu kendalanya kenapa sampai saat ini belum ada perwakilan KPK di daerah," ujar Agustinus
Dalam kesempatan yang sama, Asep Rahmat Fajar, dosen ilmu hukum Universitas Pasundan, lembaga KPK masih berpotensi untuk dilemahkan. Kelemahan KPK saat ini adalah penanganan kasus yang cukup lama prosesnya, hal itulah yang sering memicu adanya isu bahwa KPK tidak menjalankan tugasnya secara benar. "Jangan lama menangani kasus," katanya.
DWI RENJANI