TEMPO.CO, Karanganyar - Majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan memperberat vonis bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Majelis menyatakan Rina terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan mendapat informasi bahwa putusan kasasi tersebut diputus dalam sidang majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar pada Senin kemarin, 12 Oktober 2015. ”Kami mengapresiasi putusan hakim dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2015. Saat ini kejaksaan masih menunggu salinan putusan tersebut.
Menurut Hartadi, majelis kasasi Mahkamah Agung juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan Rina Iriani. Jika semula Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, Mahkamah Agung memperberatnya menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.
Muhammad Taufiq, pengacara Rina, mengatakan terkejut dengan putusan tersebut. Dia berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri itu. Menurut dia, dalam persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa Rina pernah bertransaksi dengan uang yang berasal dari proyek tersebut. Taufiq mengatakan kliennya masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali atau PK. ”Kekhilafan hakim bisa menjadi bahan untuk mengajukan PK,” kata dia.
Proyek Griya Lawu Asri merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah serta rehab rumah tidak layak huni di Karanganyar. Proyek tersebut akhirnya bermasalah hingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 lantaran diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp 11 miliar. Dia dituduh menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berbagai keperluan, termasuk biaya kampanye saat menjagokan diri sebagai calon inkumben di Karanganyar.
AHMAD RAFIQ