TEMPO.CO, Denpasar - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Anti-Korupsi menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Berbagai upaya pelemahan KPK dilakukan secara sistematis melalui berbagai jalur, saat ini lewat DPR," kata Gede Agung Wirawan Nusantara, perwakilan aliansi, di sela demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Denpasar, Selasa, 13 Oktober 2015, pagi.
Aliansi ini terdiri atas LBH Bali, Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Bintang Gana, Pertuni Bali, Sabha Yowana, FMN, BEM PM Udayana, dan GMKI Badung. Mereka menyeru masyarakat Bali agar mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada beberapa alasan menolak revisi UU KPK yang dibacakan para demonstran. Di antaranya, dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK dicabut dalam mengangkat penyidik secara mandiri dan tidak berwenang melakukan penuntutan. Selain itu, mengenai pasal yang membatasi penyelidikan KPK untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 Miliar. "Masa hidup KPK yang terancam bubar dalam waktu 12 tahun ke depan," kata Nusantara.
Aliansi mendesak Presiden Joko Widodo menunjukkan ketegasannya serta keberpihakan yang jelas terhadap pemberantasan korupsi. "Jika tidak, perjuangan mencapai Indonesia bebas korupsi akan semakin berat," ucapnya.
Aliansi juga meminta ketegasan Presiden untuk menolak RUU KPK berdasarkan Nawacita. Dalam Nawacita Nomor 4 disebutkan: "Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya."
Kendati dalam aksi tersebut tidak ada salah satu perwakilan DPRD yang menerima kedatangan mereka, kata Nusantara, yang terpenting adalah menyampaikan kekecewaannya terhadap anggota legislatif.
BRAM SETIAWAN