TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku tidak menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk kedua kalinya karena pihak MKD tidak mengirimkan surat resmi berupa materi perkara aduan. Jadi Fadli merasa berkeberatan memberikan keterangan karena tidak ada materi yang diperkarakan.
"Saya sampaikan kepada MKD, saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan dalam surat itu. Surat dari MKD itu hanya meminta keterangan tentang Konferensi IPU. Itu kan bukan materi perkara, karena enggak nyebut Donald Trump. Masak kita dimintai keterangan? Apa yang mau diterangkan," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut Fadli, meski memutus perkara tanpa aduan, MKD harus mengirimkan surat resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Dalam hal rapat MKD memutuskan menindaklanjuti memutus perkara tanpa pengaduan. Sebagaimana dimaksud pada ayat 5, materi perkara disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu dengan surat resmi," ujar Fadli.
Perihal surat resmi yang dimaksudkan Fadli, anggota MKD, Junimart Girsang, meminta Fadli tidak memutarbalikkan hal tersebut karena pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi sekaligus materi aduan, yakni pertemuan Fadli dengan Donald Trump yang tidak ada dalam agenda kunjungan kerja dan pelanggaran etik.
"Sudah kita berikan surat undangan. Di situ sudah jelas pasalnya. Masalahnya apa? Pertemuan dengan Donald Trump itu ada, tertulis. Apa perlu saya ambil suratnya? Jadi tak usah beropini, datang saja ke MKD. Jangan berbicara di luar," tutur Junimart.
Junimart meminta Fadli menghormati alat kelengkapan Dewan, termasuk MKD. Sebab, tugas dan tata cara beracara yang berjalan di MKD juga dibuat sendiri oleh pimpinan dan para anggota Dewan.
"Dasarnya itu Tata Cara Beracara DPR Nomor 2 Tahun 2015. Walaupun mereka pembuat undang-undang itu, belum tentu mereka paham. Maka dari itu, datanglah ke MKD, klarifikasi, jangan bikin opini. Seolah-olah kok kami ini dilecehkan. Saling menghargailah," kata Junimart.
Setelah sidang kode etik MKD untuk kedua kalinya tidak dihadiri dua pemimpin DPR, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai pihak teradu, sidang akan digelar lagi pada 19 Oktober pekan depan. Sidang digelar dengan materi perkara tanpa aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya dan Fadli. Keduanya diduga melanggar kode etik Dewan karena membawa nama DPR saat hadir dalam kampanye calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Amerika.
DESTRIANITA K.