TEMPO.CO, Karawang - Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Polres Karawang, Senin siang, 12 Oktober 2015. Agenda sidang kali itu adalah jawaban kuasa hukum Polres Karawang terhadap gugatan Asep Kadarusman, tersangka dugaan pemerasan kepada Hotibul Umam.
Dalam sidang itu, kuasa hukum polres Karawang tidak membacakan jawabannya di hadapan hakim tunggal Diah Rahmawati. Mereka hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada hakim dan pengacara Asep Kadarusman. Usai sidang, lima orang perwakilan Polres Karawang langsung meninggalkan PN Karawang dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari salinan yang diterima Tempo, Polres Karawang membantah petugasnya melakukan ancaman pengeboman dan penembakan terhadap Asep dalam perjalanan menuju Polres Karawang.
"Tidak sesuai dengan yang disampaikan kuasa hukum Asep Kadarusman," ujar Dony Satria Wicaksono, dalam surat jawaban sidang replik dupliknya.
Polres Karawang juga menolak untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada Asep Kadarusman. "Polisi berpendapat patut diduga keras telah terjadi suatu tindak pidana dalam pertemuan antara Asep dan Hotibul Umam,"katanya.
Dalam jawabanya, Polres Karawang mengakui telah melakukan penangkapan terhadap Asep Kadarusman di sebuah warung pinggir jalan Desa Ciluwo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang pada 3 September 2015. Menurut keterangan Hotibul Umam, ia menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Asep Kadarisman sebagai uang kompensasi penarikan limbah industri oleh PT Desa Putra Sejahtera.
Namun hal itu dibantah oleh Supriyadi, pengacara Asep Kadarusman. Ia mengatakan penyerahan uang itu merupakan peristiwa perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan. "Buktinya ada surat perjanjian kerjasama bagi hasil pengelolaan limbah antara Hotibul Umam dengan Asep Kadarusman," kata Supriyadi kepada wartawan, usai sidang.
HISYAM LUTHFIANA