TEMPO.CO, Pangkep - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) telah diperiksa dan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu terkait keterlibatannya ikut mendukung pasangan calon bupati di Kabupaten Pangkep.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib menjelaskan ada sekitar puluhan yang telah dilaporkan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pangkep dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep.
"Iya selama ini PNS yang terlibat saat tahapan pendaftaran dan beberapa terlibat langsung maupun tidak langsung mendukung karena berada di lokasi kampanye," ujar Saiful Mujib, Senin 12 Oktober 2015.
Selain telah diperiksa oleh Panwas untuk dimintai keterangan, berkas dan dokument tersebut pun telah diteruskan ke Inspektorat dan juga BKD Kabupaten Pangkep serta langsung juga ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB). "Kami telah berkoordinasi terkait keterlibatan PNS tersebut dan diteruskan ke Menpan RB nantinya," ucap Mujib.
Saiful enggan memberikan data dan nama PNS yang telah diperiksa dan dilaporkan tersebut, Namun iya menuturkan laporan PNS itu mendukung Pasangan Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana dan pasangan Abdul Rahman Assagaf-Kamrussamad. "Iya saat ini PNS yang telah dimintai keterangan terlibat dalam mendukung calon bupati masih mayoritas Pasangan Syamsuddin Hamid - Syahban Sammana," ungkapnya.
Adapun Panitia Pengawas Kecamatan Tondong Tallasa, Misbah Gading menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kepala Camat Tondong Tallasa Andi Irfan A Makmur karena terlihat sedang ikut rombongan pada saat inkumben calon Bupati Syamsuddin Hamid melakukan sosialisasi tatap muka di Kecamatan Tondong Tallasa.. "Iya kami memanggil camat tersebut, dan meneruskan laporan itu ke Panwaslu Kabupaten Pangkep," ujar Misbah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Muhammad Yasin membenarkan adanya laporan PNS terkait terlibat politik. "Kami telah menerima sepuluh laporan tertulis, Dan ada dua orang PNS yang dipanggil khusus untuk menghentikan aktivitasnya," ujarnya.
Yasin menambahkan langkah awal Inspektorat memberika peringatan awal bagi PNS yang telah dilaporkan. "Itu dilakukan karena bisa saja PNS tersebut tidak paham dengan aturan Pilkada," ungkapnya.
BADAUNI A.P.