TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengampunan Pajak Nasional ditunda. "Bukan dibatalkan, tapi ditunda, karena kami masih meminta kepada pengusul menyempurnkan draft RUU KPK," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, Senin, 12 Oktober 2015.
Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari agenda Badan Legislasi, Selasa, 6 Oktober. Pada rapat pekan lalu, pembahasan sempat tertunda karena belum semua anggota fraksi mengemukakan pendapatnya. Untuk RUU KPK diusulkan oleh 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 9 anggota Fraksi Partai Golkar, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 anggota Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat itu belum menyampaikan sikapnya.
Firman mengungkapkan, penundaan ini akan dilakukan sambil menunggu penyempurnaan draft yang diajukan. Penyempurnaan harus dilakukan oleh pengusul yakni fraksi yang menandatangani usulan beberapa pekan lalu.
Kedua RUU yang diusulkan beberapa pekan lalu itu menuai kontroversi. Pada RUU KPK disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan. KPK juga disebut hanya bisa menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp 50 miliar ke atas. Penyadapan juga harus dengan izin jaksa.
Pada RUU pengampunan nasional juga hendak mengistimewakan para koruptor. Pada pasal 10 ada ketentuan yang menyebutkan bahwa selain pengampunan pajak, akan diberikan pula penganpunan tindak pidana. Hal ini sontak menuai protes dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, menurut Firman masih belum ditentukan kapan rapat Badan Legislaif dilanjutkan. Pihaknya mengatakan pembahasan akan dilanjutkan jika draft sudah disempurnakan oleh para pengusulnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI