TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Suharsono mengatakan, hingga saat ini, polisi telah menahan 77 tersangka kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. “Sebanyak 72 tersangka dari perorangan dan lima orang dari korporasi,” ucap Suharsono di kantornya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Suharsono, polisi hingga saat ini tengah menangani 244 perkara kebakaran hutan. Perkara-perkara itu diusut beberapa pihak, yakni Badan Reserse Kriminal Polri sebanyak 4 perkara, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan 35 perkara, Polda Riau 69 perkara, Polda Jambi 21 perkara, Polda Kalimantan Tengah 63 perkara, Polda Kalimantan Barat 29 perkara, Polda Sulawesi Selatan 11 perkara, dan Polda Kalimantan Timur 12 perkara.
Sedangkan yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, ujar Suharsono, sebanyak 24 perkara. Sedangkan yang masuk tahap penyidikan ada 122 perkara. “Dari 122 perkara tersebut, 78 dari perorangan dan 44 dari korporasi,” tuturnya.
Untuk perkara yang sudah masuk tahap pertama, kepolisian sudah menyerahkan 37 berkas kepada jaksa penuntut umum, yaitu 31 perkara dari perorangan dan enam perkara dari korporasi. Perkara yang penyidikannya sudah dinyatakan lengkap sebanyak 23.
Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap kedua sebanyak 38. Suharsono mengatakan, hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 233 tersangka, terdiri atas 217 dari perorangan dan 16 dari korporasi.
LARISSA HUDA