TEMPO.CO, Surabaya - Sidang pelanggaran disiplin terhadap tiga anggota polisi yang terlibat kasus penambangan liar di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 12 Oktober 2015.
Tiga polisi tersebut adalah bekas Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi, dan anggota Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Selok Awar-awar Ajun Inspektur Dua Sigit Pramono.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang, yaitu Eko sebagai penanggung jawab alur keuangan pembangunan Selok Awar-awar, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariono, dan pengurus alat berat, Harmoko.
Sidang diawali dengan terperiksa dipanggil dan digiring duduk di sebelah kiri pendamping. Setelah itu saksi dihadirkan dan disumpah sebelum memberikan keterangan. Dalam keterangannya, tiga saksi tersebut menjelaskan ke mana saja aliran dana hasil penambangan liar di Selok Awar-awar, termasuk ke kantong tiga polisi tersebut.
"Kami memberikan secara intensif pada Kapolsek Pasirian Rp 1 juta, Babinkamtibmas Rp 500 ribu, dan Kanit Reskrim Rp 500 ribu setiap bulannya," ujar Haryono.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-aksi, sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polres Lumajang Komisaris Iswahap tersebut diakhiri dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 15 Oktober 2015.
Kasus ini bermula dari penganiayaan oleh puluhan preman protambang pasir terhadap Salim alias Kancil dan Tosan. Kancil yang tewas dalam penganiayaan itu awalnya menentang penambangan liar di Watu Pecak karena mengakibatkan rusaknya lingkungan dan persawahan.
Dalam pengusutan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, ditemukan bukti bahwa tiga polisi tersebut menerima gratifikasi dari kegiatan tambang tanpa izin tersebut. Polda Jawa Timur sendiri membagi berkas kasus tersebut menjadi enam, antara lain pembunuhan, penganiayaan, dan pembunuhan serta penambangan ilegal (illegal mining).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Argo Yuwono mengatakan jumlah tersangka penambangan ilegal 13 orang. "Kami masih terus melakukan pendalaman," katanya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH