TEMPO.CO, Jakarta- Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah telah menurunkan tim untuk mengusut adanya acara tasyakuran pernikahan sesama jenis antara Darino alias Ratu Airin Carla dan Dumani di Germoyo, Kecamatan Musuk, Boyolali. Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah Ahmadi menyatakan hingga Senin siang, 12 Oktober 2015, tidak ada pernikahan kedua orang tersebut baik secara legal maupun ilegal. “Itu bukan pernikahan, tapi tasyakuran yang dilakukan seperti acara hajatan manten pernikahan. Yang hadir pun komunitas mereka,” kata Ahmadi kepada Tempo di Semarang, hari ini.
Karena tidak ada unsur pernikahan yang melanggar aturan, Kementerian Agama menyerahkan masalah ini ke Pemerintahan Kabupaten Boyolali dan Kepolisian Resor Boyolali. Ahmadi meminta polisi mengusut masalah ini guna menelusuri apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. “Kalau ada pelanggaran harus segera diusut,” kata Ahmadi.
Sebelumnya, beberapa hari lalu dua orang sesama jenis di Boyolali itu melakukan tasyakuran di rumah Darino. Tasyakuran itu layaknya hajatan pernikahan atau mantenan dengan adat Jawa. Keduanya memakai pakaian layaknya pakaian pernikahan.
Ahmadi memastikan keduanya tidak melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama maupun melakukan akad pernikahan di tempat acara syukuran.
Kementerian Agama menegaskan menolak jika ada orang sesama jenis yang akan melakukan pernikahan. Sesuai undang-undang perkawinan, pernikahan sesama jenis sangat dilarang di Indonesia. Tak hanya regulasi, pernikahan sesama jenis juga dianggap salah kaprah karena bertentangan dengan moral sosial dan adat orang Indonesia. Masyarakat desa tempat dua orang sesama jenis yang melakukan hajatan pernikahan itu juga menyatakan sudah menolak dengan keras. “Tapi, mereka nekat,” kata Ahmadi.
ROFIUDDIN